Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 28 Juli 2026
Korban Melawan, Aksi Palak di Pantai Penimbangan Pun Gagal
Minggu, 4 Maret 2018,
17:55 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Aksi memalak yang dilakukan seorang pria berinisial AM (21) warga desa Pegayaman, Sukasada terhadap korbannya bernama Ketut Alit Wiantara (28) dengan senjata tajam (sajam) akhirnya gagal, karena korban melakukan perlawanan.
Dari keterangan korban yang merupakan warga dusun Galiran, desa Baktiseraga, Buleleng, di tempat kejadian yakni di Pantai Penimbangan, awalnya saat itu dirinya akan menuju pulang ke rumah dihadang oleh pelaku yang meminta uang.
Lantaran pelaku membawa sajam, korban sempat memanggil beberapa temannya, namun seketika itu pelaku langsung menghampiri korban dan meminta uang. Lantaran tidak diberikan, pisau besar yang dibawa langsung diayunkan ke arah muka korban hingga mengenai pelipis kanan korban dan berdarah. Beruntung saat bersamaan korban yang berada diatas sepeda motor menendang pelaku hingga kemudian langsung diamankan warga setempat.
Menurut Kapolsek Kota Singaraja, Kompol A.A Wiranata Kusuma, dari aksi yang dilakukan pelaku itu, korban mengalami luka di pelipis kanan akibat tebasan pisau dapur besar (blakas) dengan 3 jaritan dan masih dirawat di rumah sakit Paramasidi. Sedangkan pelaku sendiri langsung diamankan ke Mapolsek Kota Singaraja.
“Pelaku melakukan pemalakan terhadap korban dengan meminta uang, namun korban tidak memberinya sehingga pelaku merasa emosi kemudian pelaku menyerang korban dengan blakas. Untuk sementara pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Paramasidhi,” ungkapnya.
Dia menambahkan untuk mengembangkan informasi masih dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan juga sejumlah saksi-saksi, bahkan kemungkinan pelaku ini sudah kerap melakukan aksinya di Pantai Penimbangan.
"Pelaku sudah kami amankan untuk diminta keterangannya. Kami sudah amankan barang bukti. Sekarang, kami masih mintai keterangan saksi-saksi, dari temen korban, termasuk memastikan adanya korban lain," papar Kapolsek Singaraja.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku pelaku Agus Mawardi terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukum pidana paling lama 7 tahun penjara, sementara korbannya mendapat tiga jahitan dari luka tebas blakas tersebut.
Berita Buleleng Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/sin
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3883 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2801 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2030 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1973 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1802 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026