Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 28 Oktober 2026
Bawa Ekstasi WNA Italia Terancam 12 Tahun Bui
Jumat, 23 Maret 2018,
07:35 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com.Denpasar, Emanuele Berlingieri (23) terdakwa dari Italy untuk pertama kalinya didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (22/3).
[pilihan-redaksi]
Sidang yang baru digelar jelang matahari terbenam ini dalam agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) Dewa Arya Lanang Raharja. Dalam dakwaannya terdakwa dijerat dengan pasal berlapis atas kepemilikan narkotika. Yang pertama, yakni Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, dan kedua Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Sidang yang baru digelar jelang matahari terbenam ini dalam agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) Dewa Arya Lanang Raharja. Dalam dakwaannya terdakwa dijerat dengan pasal berlapis atas kepemilikan narkotika. Yang pertama, yakni Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, dan kedua Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Di hadapan majelis hakim diketuai IGN Partha Bargawa, Jaksa Lanang menguraikan bahwa kasus ini bergulir berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada WNA sering menggunakan sabhu.
Selanjutnya dari informasi, petugas Satresnar Badung melakukan penyelidikan dan hasilnya mengarah ke terdakwa.
Berbekal ciri-ciri yang diperoleh dari informasi, itu petugas kemudian menangkap terdakwa di area Parkir Bank BCA Jalan Raya Kerobokan, Banjar Taman, Desa Kerobokan Klod, Badung, pada Jumat (10/11) setahun lalu sekitar pukul 19.00 wita.
[pilihan-redaksi2]
Saat ditangkap, petugas juga melakukan penggeledahan pada tubuh terdakwa hingga ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip yang dibungkus dengan tissu warna putih yang didalamnya berisi 10 butir tablet berbentuk stroberry warna merah muda diduga narkotika jenis ekstasi di dalam bungkus bekas rokok marlboro yang digenggam pelaku ditangan kiri.
Saat ditangkap, petugas juga melakukan penggeledahan pada tubuh terdakwa hingga ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip yang dibungkus dengan tissu warna putih yang didalamnya berisi 10 butir tablet berbentuk stroberry warna merah muda diduga narkotika jenis ekstasi di dalam bungkus bekas rokok marlboro yang digenggam pelaku ditangan kiri.
Hasil intrograsi, terdakwa mengaku mendapatkan ekstasi dengan cara membeli dari seseorang yang tidak dia kenal dan mengaku ada di Lapas Kerobokan, dengan harga Rp 500 ribu per butir. Atas dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Iswahyudi dkk tidak mengajukan eksepsi. Selanjutnya, sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5933 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2614 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2272 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026