Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Hanya BPN dan Pihak Berwenang yang Bisa Pastikan Aset Pemda di Pantai Nyanyi
Selasa, 27 Maret 2018,
21:25 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
BeritaBali.com, Tabanan. Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menegaskan hanya BPN ( Badan Pertanahan Negara ) dan pihak berwenang yang bisa memastikan aset Pemda di Pantai Nyanyi tepatnya di Banjar Batugaing, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, yang saat ini diklaim oleh pihak Edi Wirawan.
“Tentu pihak yang berwenang bersama BPN yang bisa memastikan, mungkin kita lihat fakta autentiknya dulu, bukti hitam putih dulu,” jelas Eka ketika ditanya mengenai kisruh aset pemda di Pantai Nyanyi usai meninjau vaksinasi JE di SMPN 3 Penebl, Selasa (27/3/2018).
Masih menurut Eka Wiryastuti apabila nantinya ada indikasi pelangaran hukum, pihaknya menyerahkan penuh kepada aparat penegak hukum.
“Keadilan harus ditegakkan baik pidana maupun perdata. Orang hukum pasti sudah mengerti persoalan ini nantinya mau dibawa kemana,” imbuhnya. Ditegaskanya pihaknya bertugas untuk menjaga aset yang mesti dijaga. “Tugas kita menjaga aset, kita punya aset, kita punya rumah ya mesti dijaga,” tandasnya.
Seperti berita sebelumnya, kasus ini juga diatensi oleh DPRD Tabanan. Dengan kekuatan penuh turun ke lokasi dugaan penyerobotan aset tanah pemda di Pantai Nyanyi pada Jumat ( 23 Maret 2018). Tujuan dewan turun adalah untuk mengumpulkan data di lapangan dan mengumpulkan informasi terkait dugaan penyerobotan aset tersebut.
Saat itu I Made Edi Wirawan yang juga anggota Fraksi PDIP Tabanan turut serta. Edi Edi Wirawan didampingi perwakilannya sama sama menunjukkan bukti otentik yang mereka miliki. Baik itu sertifikat, pipil sampai surat perjanjian peminjaman lahan untuk pendirian bangsal nelayan.
Tidak hanya kedua belah pihak yang masih saling klaim, sejumlah informasi juga coba dikumpulkan oleh jajaran dewan. Seperti informasi yang disampaikan oleh perwakilan nelayan, I Wayan Nuaba mengatakan jika bangsal nelayan sudah ada sejak tahun 2005 silam.
Awalnya bangsal dibangun di sebelah timur tepatnya di yeh sungi. Sayangnya karena dibangun diatas pasir, lama kelamaan bangunan roboh diterjang gelombang yang cukup kuat. Dan akhirnya muncul kesepakatan nelayan, mengusulkan menempatkan di atas tanah yang diyakini milik Edi Wirawan . Karena sebelumnya ada keluarga Edi Wirawan yang menggarap lahan tersebut, dan saat itulah dibuat surat perjanjian peminjaman lahan untuk pendirian bangsal.
"Dan tahun 2013 ada bantuan lagi, dan akhirnya memutuskan bergeser ke Barat atau lokasi sekarang, dan diserahkan ke dinas perikanan saat itu," terangnya.
Begitupun Edi Wirawan yang tetap bersikukuh bahwa lahan tersebut adalah miliknya dengan bukti otentik yang dimilikinya sesuai dengan patokan peta di desa. "Peta udara tentu tidak bisa dipakai patokan, tetapi sertifikat, karena jelas batas batasnya, apalagi saya juga ikut jadi tim pembentukan sertifikat saat ada pembebasan besar besaran di tahun 90 an, dan saya yakini sertifikat aset yang dipegang Pemda adalah sungai,"sergahnya.
Hal senada juga disampaikan bagian aset pemda Tabanan yang tetap meyakini jika lahan yang dipermasalahkan saat ini adalah milik pemda. Bahkan dirinya berani menjamin, masih ada batas (patok) sesuai dengan sertifikat yang dimiliki oleh Pemda. [bbn/nod/psk]
Berita Premium
Reporter: bbn/nod
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3814 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1760 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026