Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Kepemilikan Ganja, Terdakwa Asal Australia Diputus Rehabilitasi
Selasa, 27 Maret 2018,
23:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com.Denpasar, Baker Joshua James (32) terdakwa asal Australia dalam kasus narkotika jenis ganja diputus hakim jalani rehabilitasi dengan alasan alami depresi.
[pilihan-redaksi]
Putusan hakim yang dibacakan I Wayan Kawisada selaku hakim ketua menyebut terdakwa wajib menjalankan proses rehabilitasi selama 10 bulan yang ditentukan di Yayasan Kasih Kita Bali, jalan Muh.Yamin Denpasar. Hakim tidak menjelaskan pertimbangan yayasan tersebut dipilih. Padahal terdakwa sebelumnya hingga proses persidangan bergulir dititipkan di RSJ Bangli untuk jalankan rehab.
Putusan hakim yang dibacakan I Wayan Kawisada selaku hakim ketua menyebut terdakwa wajib menjalankan proses rehabilitasi selama 10 bulan yang ditentukan di Yayasan Kasih Kita Bali, jalan Muh.Yamin Denpasar. Hakim tidak menjelaskan pertimbangan yayasan tersebut dipilih. Padahal terdakwa sebelumnya hingga proses persidangan bergulir dititipkan di RSJ Bangli untuk jalankan rehab.
"Memutuskan terdakwa bersalah melanggar penyalahgunaan narkotika. Menetapkan terdakwa hukuman pidana penjara selama 10 bulan. Terdakwa wajib menjalankan rehabilitasi selama masa penetapan putusan di Yayasan Kita Bali (Yakita Bali)," demikian amar putusan hakim.
[pilihan-redaksi2]
Artinya dalam putusan ini, terdakwa menjalankan proses rehab selama 10 bulan yang berlaku tetap. Atas putusan tersebut, pihak JPU Assri Susantina SH hanya menjawab masih pikit-pikir. Dimana sebelumnya pihak JPU menuntut terdakwa 12 bulan penjara atau 1 tahun penjara.
Artinya dalam putusan ini, terdakwa menjalankan proses rehab selama 10 bulan yang berlaku tetap. Atas putusan tersebut, pihak JPU Assri Susantina SH hanya menjawab masih pikit-pikir. Dimana sebelumnya pihak JPU menuntut terdakwa 12 bulan penjara atau 1 tahun penjara.
Pria Ausie yang sempat kabur dari ventilasi kamar mandi RS Trijata, saat proses penyidikan di Polda Bali oleh JPU
Terdakwa ditangkap petugas atas kepemilikan ganja bercampur tembakau seberat 28,02 gram dan 37 butir diazepa.(bbn/maw/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3775 Kali
02
03
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1716 Kali
04
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026