Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 28 Juli 2026
Kepemilikan Ganja, Terdakwa Asal Australia Diputus Rehabilitasi
Selasa, 27 Maret 2018,
23:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com.Denpasar, Baker Joshua James (32) terdakwa asal Australia dalam kasus narkotika jenis ganja diputus hakim jalani rehabilitasi dengan alasan alami depresi.
[pilihan-redaksi]
Putusan hakim yang dibacakan I Wayan Kawisada selaku hakim ketua menyebut terdakwa wajib menjalankan proses rehabilitasi selama 10 bulan yang ditentukan di Yayasan Kasih Kita Bali, jalan Muh.Yamin Denpasar. Hakim tidak menjelaskan pertimbangan yayasan tersebut dipilih. Padahal terdakwa sebelumnya hingga proses persidangan bergulir dititipkan di RSJ Bangli untuk jalankan rehab.
Putusan hakim yang dibacakan I Wayan Kawisada selaku hakim ketua menyebut terdakwa wajib menjalankan proses rehabilitasi selama 10 bulan yang ditentukan di Yayasan Kasih Kita Bali, jalan Muh.Yamin Denpasar. Hakim tidak menjelaskan pertimbangan yayasan tersebut dipilih. Padahal terdakwa sebelumnya hingga proses persidangan bergulir dititipkan di RSJ Bangli untuk jalankan rehab.
"Memutuskan terdakwa bersalah melanggar penyalahgunaan narkotika. Menetapkan terdakwa hukuman pidana penjara selama 10 bulan. Terdakwa wajib menjalankan rehabilitasi selama masa penetapan putusan di Yayasan Kita Bali (Yakita Bali)," demikian amar putusan hakim.
[pilihan-redaksi2]
Artinya dalam putusan ini, terdakwa menjalankan proses rehab selama 10 bulan yang berlaku tetap. Atas putusan tersebut, pihak JPU Assri Susantina SH hanya menjawab masih pikit-pikir. Dimana sebelumnya pihak JPU menuntut terdakwa 12 bulan penjara atau 1 tahun penjara.
Artinya dalam putusan ini, terdakwa menjalankan proses rehab selama 10 bulan yang berlaku tetap. Atas putusan tersebut, pihak JPU Assri Susantina SH hanya menjawab masih pikit-pikir. Dimana sebelumnya pihak JPU menuntut terdakwa 12 bulan penjara atau 1 tahun penjara.
Pria Ausie yang sempat kabur dari ventilasi kamar mandi RS Trijata, saat proses penyidikan di Polda Bali oleh JPU
Terdakwa ditangkap petugas atas kepemilikan ganja bercampur tembakau seberat 28,02 gram dan 37 butir diazepa.(bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3883 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2754 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2026 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1962 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1799 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026