Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 11 September 2026
Putusan Rehabilitasi Kembali Diberikan Terdakwa Asal Malaysia
Rabu, 28 Maret 2018,
17:25 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com.Denpasar, Setelah sebelumnya terdakwa asal Australia, Joshua James (32) yang tersangkut kasus narkoba diputus untuk menjalani rehabilitasi, kini putusan dan kasus yang sama juga diberikan terdakwa asal Malaysia.
[pilihan-redaksi]
Adalah terdakwa Chan Heng Joon (30) warga Negara Malaysia yang diputus hakim menjalani program rehab selama 12 bulan (1 tahun). Putusan itu dibacakan langsung oleh hakim ketua Ketut Suarta SH di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (28/3).
Adalah terdakwa Chan Heng Joon (30) warga Negara Malaysia yang diputus hakim menjalani program rehab selama 12 bulan (1 tahun). Putusan itu dibacakan langsung oleh hakim ketua Ketut Suarta SH di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (28/3).
"Terdakwa terbukti bersalah membawa dan menyimpan narkotika. Memutuskan terdakwa pidana 1 tahun penjara. Putusan mewajibkan terdakwa menjalankan program rehabilitasi di yayasan Anargya di Denpasar Selatan," demikian amar putusan hakim yang dibacakan di ruang Cakra, Rabu (28/3).
Putusan ini jelas memabuat Penasehat hukumnya Edward Firdaus Pangkahila SH.,dkk terlihat senyum sumringah. Menyikapi putusan hakim, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nunik Nurlaeli menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya JPU dalam sidang sebelumnya mengajukan tuntutan pidana penjara selama 15 bulan. "Kami dari jaksa penuntut umum masih pikir-pikir menimbang putusan tersebut," singkat Nunik.
Agenda putusan terhadap terdakwa ini dinilai terlalu cepat dilihat dari jadwal tuntutan sebelumnya pada Senin (26/3) lusa lalu. Ironisnya terdakwa selama proses pengadilan menjalani kurungan yang dititipkan di Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Untuk diketahui, masih ada satu lagi kasus narkotika dengan terdakwa orang asing atas nama Robert Isaac Emmanuel (35) asal Australia yang mengajukan agar Majelis Hakim memberikan putusan Rehabilitasi.Bahkan saat ini, terdakwa yang didampingi Edward Pangkahila selaku Penasehat Hukumnya ini sudah berada di yayasan Anargya untuk rehabilitasi.
[pilihan-redaksi2]
Untuk putusan rehab terhadap Chan Heng Joon, hakim menimbang terdakwa bersikap sopan dalam setiap persidangan. Kemudian pada tahun 2014 terdakwa juga pernah menjalani rehabilitasi di yayasan Anargya. Sementara itu dasar perlunya terdakwa jalani Rehan rawat inap, dipertegas Edward berdasarkan surat assesment di BNNP Bali nomor R/64XII/2017HK/IPWL/BNNP.BALITANGGAL11DESEMBER2017 oleh Dr. Luh Sri Aryanti,S.Ked dan Ida Ayu Gd Rat Praba Ari, S.Psi.
Untuk putusan rehab terhadap Chan Heng Joon, hakim menimbang terdakwa bersikap sopan dalam setiap persidangan. Kemudian pada tahun 2014 terdakwa juga pernah menjalani rehabilitasi di yayasan Anargya. Sementara itu dasar perlunya terdakwa jalani Rehan rawat inap, dipertegas Edward berdasarkan surat assesment di BNNP Bali nomor R/64XII/2017HK/IPWL/BNNP.BALITANGGAL11DESEMBER2017 oleh Dr. Luh Sri Aryanti,S.Ked dan Ida Ayu Gd Rat Praba Ari, S.Psi.
Hal ini juga diperkuat dengan berbekal surat keterangan kesehatan 45/Klinik/I/2018 tanggal 25 januari 2018 oleh Dr. AA. Gede Hartawan. "Hal lainnya, terdakwa belum pernah dihukum dan berjanji akan menjalani pengobatan untuk ketergantungan terdakwa terhadap narkotika," singkatnya.
Sebagaimana diketahui pria berperawakan kurus ini ditangkap terminal kedatangan Bandar Udara Internasional Ngurah Rai karena membawa 0,25 gram kokain dan 2,71 gram ganja. Sebelumnya Nunik Nurlaeli selaku JPU menyebut terdakwa terbukti sebagai penyalahguna Narkotika untuk dirinya sendiri. Dibacakannya perbuatan terdakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3313 Kali
02
03
04
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 782 Kali
05
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 724 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026