Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 3 November 2026
Alasan Gangguan Jiwa, Terdakwa Isaac Minta direhabilitasi
Kamis, 5 April 2018,
16:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com.Denpasar, Sukses mengantarkan terdakwa asal Malaysia terkait kasus narkotika yang diputus jalani rehabilitasi selama 1 tahun. Kini giliran terdakwa Robert Isaac Emmanuel (35) WNA asal Australia melalui kuasa hukumnya Edward Firdaus Pangkahila dkk, mengajukan permohonan rehab.
[pilihan-redaksi]
Pada sidang mengajukan pledoi (nota pembelaan) atas tuntutan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan (15 bulan) penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhadi dkk. Majalis hakim diketuai IGN Putra Atmaja terlebih dahulu memberi kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk membacakan pledoinya.
Pada sidang mengajukan pledoi (nota pembelaan) atas tuntutan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan (15 bulan) penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhadi dkk. Majalis hakim diketuai IGN Putra Atmaja terlebih dahulu memberi kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk membacakan pledoinya.
Edward Pangkahila menilai tuntutan yang diberikan oleh JPU terhadap kliennya itu terlalu berlebihan. Edward mengklaim kliennya dalam keadaan depresi dan alami masalah kejiwaan. Pertimbangannya, bahwa terdakwa merupakan penguna Narkotika multiple yang memerlukan rehabilitasi rawat inap selama 6 bulan berdasarkan surat assesment No. R/02/XII/Rumkit tanggal 29 Desember 2017 oleh dr IGA Diah Yamini serta surat tempat terdakwa dirawat di Sydney lengkap dengan tanda tangan dokter yang menanganinya.
"Bahwa ahli melakukan assesment mengukur dengan ASI untuk mengetahui tingkat penyalahgunaan Narkotika dan terdakwa mendapat skoring 9 yang artinya terdakwa perlu treatmen dan rehabilitasi rawat Inap," kata Edward.
Saat terdakwa Isaac Emmanuel diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaannya oleh hakim. Terdakwa Isaac Emmanuel yang dibantu Pino Bahari sebagai penerjemah mengaku menyesal atas perbuatannya.
Dalam pengakuannya itu, ia mengatakan bahwa sebelum terbang dari Bangkok menuju Bali, dirinya sudah mengkonsumsi Narkotika sehingga ketika membawa barang terlarang itu dalam keadaan tidak bisa berpikir atau terkontrol dan masih di bawah pengaruh narkotika.
[pilihan-redaksi2]
Pada tuntutan JPU sebelumnya disebutkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan tanpa hak memiliki psikotropika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotripika sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
Pada tuntutan JPU sebelumnya disebutkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan tanpa hak memiliki psikotropika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotripika sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
Karena itu JPU meminta majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini untul menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan. Perlu untuk diketahui, sebelumnya sudah dua terdakwa WNA dalam kasus narkotika yang diputus jalani rehabilitasi oleh hakim dengan dalil alami masalah kejiwaan.
Terkait putusan tersebut pihak Ombudsman Perwakilan Bali telah memberikan peringatan agar hakim yang memutuskan rehab terhadap dua WNA asing segera di evaluasi, termasuk pihak JPU nya yang tidak melakukan banding atas putusan itu. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
02
03
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 547 Kali
04
BNNK Buleleng Temukan 14 Orang Positif Narkotika
Dibaca: 404 Kali
05
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 401 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026