Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Hendak Kirim 5 Kg Ganja ke Lombok, Hery Divonis Hukuman 10 Tahun

Rabu, 11 April 2018, 16:15 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com.Denpasar, Hery Hermawan (39) hanya bisa menundukkan wajahnya di ruang sidang PN Denpasar, Rabu (11/4) setelah keputusan majelis hakim yang dibacakan I Wayan Kawisada SH menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun.
 
[pilihan-redaksi]
Vonis hakim ini lebih ringan 3 tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) (JPU) Made Dipa Umbara yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun.
 
Dalam amar putusnya, majelis menyatakan sependapat dengan Jaksa yang menyebut terdakwa asal Sumbawa Besar dan tinggal di Jln. Gunung Rinjani Gg IV No. 7 terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 111 ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana terdakwa tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika gologan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melibihi 1 kilo atau 1 batang pohon.
 
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,”tegas Hakim Wayan Kawisada dalam amar putusnya yang dibacakan dalam sidang.
 
Dalam amar putusnya, hakim juga mengganjar terdakwa yang didampingi pengacara Benny Hariyono itu dengan pidana denda Rp 1 miliar. “Apabila tidak dibayar, diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan,” pungkas Hakim Kawisada.
 
[pilihan-redaksi2]
Atas putusan itu, melalui kuasa hukumnya terdakwa langsung menyatakan menerima begitu pula dengan Jaksa Dipa Umbara yang menyatakan sikap yang sama. “Kami menerima putusan majelis hakim,”sebut Benny Hariyono.
 
Terungkap dalam sidang terdakwa ditangkap pada hari Senin 16 Oktober 2017 silam sekitar pukul 10.00 Wita di Gang Malboro V, Kelurahan Pemecutan Kelod. Terdakwa ditangkap karena diduga menyimpan Narkotika jenis ganja. Saat dilakukan penggeledahan, petugas dari BNNP berhasil mengamankan 5 bungkus plastik yang masing-masing berisi 1000 gram atau 1 kilo ganja, sehingga berat keseluruhan adalah 5000 gram atau 5 kilo.
 
Saat ditanya, terdakwa mengaku mendapat barang bukti itu dari orang yang bernama Saiful yang beralamat di Medan, Sumatra Utara. Namun dari pengakuan terdakwa barang bukti ganja tersebut sejatinya akan kembali dikirim ke seseorang bernama Wahyu Hidayat yang tinggal di Lombok Barat. (bbn/maw/rob)
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami