Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 29 Juli 2026
Hendak Kirim 5 Kg Ganja ke Lombok, Hery Divonis Hukuman 10 Tahun
Rabu, 11 April 2018,
16:15 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com.Denpasar, Hery Hermawan (39) hanya bisa menundukkan wajahnya di ruang sidang PN Denpasar, Rabu (11/4) setelah keputusan majelis hakim yang dibacakan I Wayan Kawisada SH menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun.
[pilihan-redaksi]
Vonis hakim ini lebih ringan 3 tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) (JPU) Made Dipa Umbara yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun.
Vonis hakim ini lebih ringan 3 tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) (JPU) Made Dipa Umbara yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun.
Dalam amar putusnya, majelis menyatakan sependapat dengan Jaksa yang menyebut terdakwa asal Sumbawa Besar dan tinggal di Jln. Gunung Rinjani Gg IV No. 7 terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 111 ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana terdakwa tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika gologan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melibihi 1 kilo atau 1 batang pohon.
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,”tegas Hakim Wayan Kawisada dalam amar putusnya yang dibacakan dalam sidang.
Dalam amar putusnya, hakim juga mengganjar terdakwa yang didampingi pengacara Benny Hariyono itu dengan pidana denda Rp 1 miliar. “Apabila tidak dibayar, diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan,” pungkas Hakim Kawisada.
[pilihan-redaksi2]
Atas putusan itu, melalui kuasa hukumnya terdakwa langsung menyatakan menerima begitu pula dengan Jaksa Dipa Umbara yang menyatakan sikap yang sama. “Kami menerima putusan majelis hakim,”sebut Benny Hariyono.
Atas putusan itu, melalui kuasa hukumnya terdakwa langsung menyatakan menerima begitu pula dengan Jaksa Dipa Umbara yang menyatakan sikap yang sama. “Kami menerima putusan majelis hakim,”sebut Benny Hariyono.
Terungkap dalam sidang terdakwa ditangkap pada hari Senin 16 Oktober 2017 silam sekitar pukul 10.00 Wita di Gang Malboro V, Kelurahan Pemecutan Kelod. Terdakwa ditangkap karena diduga menyimpan Narkotika jenis ganja. Saat dilakukan penggeledahan, petugas dari BNNP berhasil mengamankan 5 bungkus plastik yang masing-masing berisi 1000 gram atau 1 kilo ganja, sehingga berat keseluruhan adalah 5000 gram atau 5 kilo.
Saat ditanya, terdakwa mengaku mendapat barang bukti itu dari orang yang bernama Saiful yang beralamat di Medan, Sumatra Utara. Namun dari pengakuan terdakwa barang bukti ganja tersebut sejatinya akan kembali dikirim ke seseorang bernama Wahyu Hidayat yang tinggal di Lombok Barat. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3883 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2807 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2032 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1980 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1802 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026