Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Sepasang Kekasih Pengedar Narkoba Dituntut 11 Tahun Penjara

Kamis, 12 April 2018, 15:45 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com.Denpasar, Pasangan bukan suami istri, Komang Hendra (37) dan Ni Nyoman Wulandari (21), hanya tertunduk ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan selama 11 tahun penjara, Kamis (12/4) di PN Denpasar.
 
[pilihan-redaksi]
Sepasang kekasih yang didakwa atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 12,21 gram, tak kuasa menahan tangis saat mendengar tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di PN Denpasar.
 
Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU Ni Luh Ari Suparmi, keduanya dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. JPU menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan memiliki narkotika golongan 1 bulan tanaman sebagaimana dakwaan pertama Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Menuntut supaya Majelis Hakim yang menyidangkan dan memutus perkara ini agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa Komang Hendra dan Ni Nyoman Wulandari masing-masing selama 11 tahun penjara dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara, denda Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak mampu membayar bisa diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," tegas Jaksa dari Kejari ini.
 
[pilihan-redaksi2]
Selanjutnya, atas tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya IB Yoga dkk menyatakan akan mengajukan pledoi, pada Rabu (25/4) mendatang. Sebagaimana diketahui dalam dakwaan JPU, hingga kasus keduanya bergulir berawal dari penangkapan keduanya di area parkir rumah kos Pondok Batur, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, Selasa (19/12) Pukul 02.00 Wita. 
 
Singkat cerita, dari hasil pengeledahan di kost dan mobil Suzuki Ignis dengan Nomor Polisi DK-1607-D polisi mengamankan sabu dengan total 12,21 gram. Hasil intrograsi, sabu diperoleh dari Putu (DPO) dengan harga Rp7 juta. 
 
"Dari interogasi, barang shabu itu selain akan diedarkan juga dikonsumsi sendiri," pungkas jaksa. (bbn/maw/rob) 
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami