Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 22 September 2026
3 Pecalang Pengeroyok Polisi Diganjar 4 Bulan Penjara
Kamis, 19 April 2018,
20:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Kasus pengeroyokan terhadap seorang anggota Polisi bernama I Wayan Mulyadi, menjalani sidang putusan, Kamis (19/4) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Tiga terdakwa yang merupakan pecalang dari Desa Jagapati, Kecamatan Abian Semal, Kabupaten Badung yakni, I Ketut Murjaya alias Ketut Sidi (50), I Made Mudita alias Pan Luh Nik (43) dan I Ketut Dibya alias Kacrut (41), digelar secara marathon.
Dimulai dengan pembacaan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Bela Putra Atmaja, kemudian lansung dilanjutkan dengan putusan majelis hakim.
Dalam surat tuntutannya, Jaksa Bela menuntut para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan.
Sementara itu usai mendengar tuntutan, majelis hakim diketuai Esthar Oktavi, langsung menentukan putusannya terhadap ketiga terdakwa yang divonis lebih ringan yakni 4 bulan penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai para terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, secara terbuka dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka, sebagaimana dakwaan jaksa. Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama enam bulan, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara. Perintah agar para terdakwa tetap ditahan," tegas Hakim Ketua Esthar Oktavi.
Menanggapi vonis itu, baik Jaksa Bela selaku JPU maupun ketiga terdakwa yang didampingi tim penasihat hukum masih belum menentukan sikap untuk mengajukan upaya hukum selanjutnya. "pikir-pikir, yang mulia," kata Jaksa Bela.
Ketua hakim kemudian memberikan waktu 7 hari bagi ke dua pihak jika ingin mengajukan banding.
Dalam sidang pembacaan dakwaan sebelumnya, Jaksa Nyoman Bela membeberkan tindakan kekerasan yang dilakukan ketiga terdakwa terhadap saksi korban, I Wayan Mulyadi.
Peristiwa itu terjadi pada hari, Selasa, 9 Januari 2018 sekitar Pukul 14.00 Wita di pinggir jalan raya di wilayah Banjar Sibang Desa Jagapati, Mengwi, Badung.
Saat itu, korban I Wayan Mulyadi yang seorang anggota polisi ini hendak pulang ke rumahnya mengendarai sepeda motor. Setibanya di lokasi kejadian, I Wayan Mulyadi melihat sekelompok masyarakat yang sedang melakukan pengeroyokan terhadap seseorang yang melakukan pencurian sepeda motor.
Melihat itu, Wayan Mulyadi kemudian menghentikan sepeda motornya dan turun menghampiri orang yang dikeroyok tersebut sambil mengambil gambar dengan kamera handphone.
Namun saat itu tiba-tiba datang terdakwa Ketut Murjaya memukul dengan menggunakan tangan sebanyak tiga kali. Pukulan dari terdakwa Ketut Murjaya itu mengenai pipi sebelah kiri, bibir dan hidung I Wayan Mulyadi.
Saat terdakwa Ketut Murjaya menarik baju dan membawa I Wayan Mulyadi ke arah utara datang terdakwa I Made Mudita dan langsung memukul dengan tangan terkepal mengenai punggung I Wayan Mulyadi.
Begitu juga dengan I Ketut Dibya yang juga tidak ketinggalan memukul dari samping dan mengenai pipi sebelah kiri saksi korban.
Pada saat itu korban sudah sempat bahwa dirinya anggota Polisi namun tetap saja mendapat serangan dari tiga oknum pecalang ini.[bbn/maw/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8249 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5705 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3562 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2407 Kali
05
ABOUT BALI
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026