Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Terungkap, Karoke 888 KTV Jalan Raya Kuta Tidak Berizin

Minggu, 22 April 2018, 21:05 WITA Follow
Beritabali.com

beritabalicom/file

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Persoalan yang membelit Karaoke 888 KTV yang satu atap dengan Hotel Berry Glee di Jalan Raya Kuta, pasca penggerebekan Unit V Satreskrim Polresta Denpasar, beberapa waktu lalu akhirnya terungkap. Ternyata, pihak manajemen Karaoke 888 KTV belum mengajukan permohonan izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Badung.
 
Saat dikonfirmasi ke salah satu kuasa hukum Karaoke 888, Tjokorda Alit Budi Wijaya terkait belum adanya pengajuan perizinan, dia mengatakan sejatinya itu bukan urusan manajemen Karaoke 888. 
 
“Kami ini hanya sebagai operator yang menjalankan bisnis karaoke. Sedangkan pemilik dari Karaoke tersebut adalah hotel,” sebut Budi Wijaya, belum lama ini.
 
Oleh karena itu, dia mengatakan karena pihaknya hanya mengelola, maka soal perizinan merupakan tanggungjawab dari pemilik. 
 
“Jadi yang mengurus izin itu seharusnya pihak hotel, nah setelah izin itu selesai, baru diserahkan kepada kami,” ungkapnya. 
 
Dikatakan pula, antara pengelola Karaoke 888 dengan pihak hotel sejatinya sudah ada perjanjian tertulis.
 
Dimana salah satu poin dari perjanjian itu adalah pihak hotel yang bertanggungjawab menyelesaikan urusan perizinan. 
 
”Namun sampai saat ini izin tersebut tidak dikeluarkan. Kami sebagai pengelola kan sifatnya menunggu dari pihak yang memiliki tempat dong,” katanya.
 
Nah, terkait persoalan izin ini, Budi Wijaya mengatakan pihaknya dipanggil oleh Satpol PP guna mengklarifikasi terkait perizinan Karaoke 888 KTV. 
 
“Hari Senin (23/4) kami dipanggil untuk mengklarifikasi terkait perizinan itu,” tuturnya. 
 
Namun demikan, Budi Wijaya mengatakan tidak mau terlalu banyak berpolemik terkait persoalan yang dialami Karaoke 888 KTV dan lebih memilih untuk menempuh jalur hukum. 
 
“Maksudnya kalau Polisi atau Satpol PP memanggil kami, kami siap untuk datang,” pungkasnya.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala DPM-PTSP Pemkab Badung, I Made Agus Aryawan di beberapa media mengatakan, bahwa pihak Karaoke 888 KTV belum pernah mengajukan permohonan izin. 
 
“Sampai saat ini mereka (Karaoke 888) belum ada mengajukan izin,” sebutnya. Dikatakan pula, pada prinsipnya pihaknya akan melayani permohonan izin dari siapa pun asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
Begitu pula sebaliknya, kalau tidak sesuai dengan ketentuan, pihaknya akan mengkaji lagi dan bahkan bisa melakukan penolakan permohonan izin operasional atau izin lainnya. “Nah, khusus untuk Karaoke 888 KTV, kami sama sekali tidak pernah mengeluarkan Izin,” pungkasnya. [bbn/Spy/psk]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami