Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 10 Mei 2026
Terungkap, Karoke 888 KTV Jalan Raya Kuta Tidak Berizin
Minggu, 22 April 2018,
21:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Persoalan yang membelit Karaoke 888 KTV yang satu atap dengan Hotel Berry Glee di Jalan Raya Kuta, pasca penggerebekan Unit V Satreskrim Polresta Denpasar, beberapa waktu lalu akhirnya terungkap. Ternyata, pihak manajemen Karaoke 888 KTV belum mengajukan permohonan izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Badung.
Saat dikonfirmasi ke salah satu kuasa hukum Karaoke 888, Tjokorda Alit Budi Wijaya terkait belum adanya pengajuan perizinan, dia mengatakan sejatinya itu bukan urusan manajemen Karaoke 888.
“Kami ini hanya sebagai operator yang menjalankan bisnis karaoke. Sedangkan pemilik dari Karaoke tersebut adalah hotel,” sebut Budi Wijaya, belum lama ini.
Oleh karena itu, dia mengatakan karena pihaknya hanya mengelola, maka soal perizinan merupakan tanggungjawab dari pemilik.
“Jadi yang mengurus izin itu seharusnya pihak hotel, nah setelah izin itu selesai, baru diserahkan kepada kami,” ungkapnya.
Dikatakan pula, antara pengelola Karaoke 888 dengan pihak hotel sejatinya sudah ada perjanjian tertulis.
Dimana salah satu poin dari perjanjian itu adalah pihak hotel yang bertanggungjawab menyelesaikan urusan perizinan.
”Namun sampai saat ini izin tersebut tidak dikeluarkan. Kami sebagai pengelola kan sifatnya menunggu dari pihak yang memiliki tempat dong,” katanya.
Nah, terkait persoalan izin ini, Budi Wijaya mengatakan pihaknya dipanggil oleh Satpol PP guna mengklarifikasi terkait perizinan Karaoke 888 KTV.
“Hari Senin (23/4) kami dipanggil untuk mengklarifikasi terkait perizinan itu,” tuturnya.
Namun demikan, Budi Wijaya mengatakan tidak mau terlalu banyak berpolemik terkait persoalan yang dialami Karaoke 888 KTV dan lebih memilih untuk menempuh jalur hukum.
“Maksudnya kalau Polisi atau Satpol PP memanggil kami, kami siap untuk datang,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala DPM-PTSP Pemkab Badung, I Made Agus Aryawan di beberapa media mengatakan, bahwa pihak Karaoke 888 KTV belum pernah mengajukan permohonan izin.
“Sampai saat ini mereka (Karaoke 888) belum ada mengajukan izin,” sebutnya. Dikatakan pula, pada prinsipnya pihaknya akan melayani permohonan izin dari siapa pun asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Begitu pula sebaliknya, kalau tidak sesuai dengan ketentuan, pihaknya akan mengkaji lagi dan bahkan bisa melakukan penolakan permohonan izin operasional atau izin lainnya. “Nah, khusus untuk Karaoke 888 KTV, kami sama sekali tidak pernah mengeluarkan Izin,” pungkasnya. [bbn/Spy/psk]
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 960 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 784 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 605 Kali
04
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 563 Kali
05
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026