Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 13 Mei 2026
Polsek Denbar Bekuk Tiga Pengedar Pil Koplo
Senin, 7 Mei 2018,
07:10 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com.Denpasar, Tiga pengedar pil koplo, yakni AES (28), GM (36) dan IE (31), ditangkap secara terpisah oleh Team Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat (denbar), Sabtu (5/5) malam. Dari tangan ketiga tersangka Polisi mengamankan 11 plastik berisi 110 butir pil koplo siap edar.
[pilihan-redaksi]
Menurut Kapolsek Denbar Kompol Gede Sumena, tertangkapnya tiga pengedar pil koplo itu berawal dari tertangkapnya tersangka AS yang tinggal di jalan Padang Getas nomor 12 Banjar Balun Padangsambian Kaja, Denbar. Pria asal Jepara itu dibekuk di areal Pameran Dagang dan Industri di Jalan Mahendradatta, Denpasar Barat, Sabtu (5/5) sekitar pukul 23.30 Wita.
Menurut Kapolsek Denbar Kompol Gede Sumena, tertangkapnya tiga pengedar pil koplo itu berawal dari tertangkapnya tersangka AS yang tinggal di jalan Padang Getas nomor 12 Banjar Balun Padangsambian Kaja, Denbar. Pria asal Jepara itu dibekuk di areal Pameran Dagang dan Industri di Jalan Mahendradatta, Denpasar Barat, Sabtu (5/5) sekitar pukul 23.30 Wita.
“Anggota sedang patroli dan mencurigai gerak-gerik tersangka Andri. Setelah saku celana depannya digeledah ditemukan 1 plastik berisi 10 butir pil koplo,” bebernya, Minggu (6/5).
Setelah diinterograsi, tersangka Andri mengaku membeli pil koplo dari seorang Bandar, tersangka GM, yang tinggal di rumah kos di seputaran Jalan Tegal Dukuh Padangsambian Kaja, Denbar. Ia membeli pil koplo itu seharga Rp 10 ribu rupiah dan memasukkanya ke dalam tas pinggang. Selanjutnya ia pergi jalan-jalan ke pameran Dagang dan Industri di Jalan Mahendradatta, Denpasar.
“Ia mengaku baru sekali membeli pil koplo itu dari tersangka GM. Katanya pil koplo bisa membuat tenang dan rilex,” terang Kompol Sumena.
Team Opsnal Reskrim Polsek Denbar yang menerima informasi tersebut menangkap tersangka GM di rumah kosnya di Jalan Tegal Dukuh Padangsambian Kaja, Denbar. Di rumah kos pria kelahiran Desa Pengliatan, Buleleng itu turut diamankan tersangka IE asal Jember Jawa Timur.
[pilihan-redaksi2]
Sementara dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 plastik berisi 100 butir pil koplo yang disembunyikan di dalam pembungkus rokok.
Sementara dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 plastik berisi 100 butir pil koplo yang disembunyikan di dalam pembungkus rokok.
“Keduanya kami duga sebagai pemasok pil koplo di wilayah Denpasar,” tegasnya.
Dipemeriksaan, terangka GM dan IE mengaku mendapatkan ratusan pil koplo itu dari temannya, R (buron) yang keberadaanya belum diketahui. Kini, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 196 dan 197 undang-undang kesehatan dengan ancaman hukuma 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
“Barang bukti ini akan diperiksa di BPOM,” terangnya. (bbn/Spy//rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1177 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 917 Kali
03
04
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 749 Kali
05
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 685 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026