Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Sabtu, 12 September 2026
Polsek Gilimanuk Amankan 6 Ton Ikan Tongkol Tanpa Dokumen Karantina
Sabtu, 26 Mei 2018,
08:35 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Beritabali.com,Jembrana. Pengiriman komoditi jenis Ikan Tongkol seberat 6 Ton dihentikan Jajaran Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk di pos 2 pemeriksaan pintu masuk Bali Jumat (9/5) pukul 09.00 wita.
[pilihan-redaksi]
Berawal dari tugas rutin yang dilakukan anggota Unit Kecil Lengkap (UKL) Polsek Kawasan Laut Gilimanuk dalam melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pemeriksaan terhadap orang, kendaraan dan barang yang masuk Bali didapati satu unit Truck Box mitsubishi warna kuning putih nopol K 1329 PP, dikemudikan oleh Ngatmani (44) asal Jepara komoditi berupa 6 ton ikan tongkol beku tujuan Benoa Denpasar.
Berawal dari tugas rutin yang dilakukan anggota Unit Kecil Lengkap (UKL) Polsek Kawasan Laut Gilimanuk dalam melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pemeriksaan terhadap orang, kendaraan dan barang yang masuk Bali didapati satu unit Truck Box mitsubishi warna kuning putih nopol K 1329 PP, dikemudikan oleh Ngatmani (44) asal Jepara komoditi berupa 6 ton ikan tongkol beku tujuan Benoa Denpasar.
Menurut keterangan Kanit Reskrim Akp I Komang Muliyadi, SH, seijin Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa, mengatakan bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, Ngatmani tidak bisa menunjukan dokumen atu Sertifikat Kesehatan Karantina Ikan daerah asal. Ini kewajiban sopir dan dokumen dimaksud melekat padanya.
"Hal ini telah diatur dalam ketentuan UU No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, ikan dan tumbuhan. Yaitu pasal 6 tentang kelengkapan dokumen sertifikat kesehatan Karantina hewan, ikan dan tumbuhan dari daerah asal Pasal 9 dan Pasal 21 tentang orang dan alat angkut yang digunakan," terang Muliyadi.
[pilihan-redaksi2]
Muliyadi menambahkan,Ikan-ikan tersebut milik PT. Sumber Rejeki di Pandaan Pasuruan Jatim yang dikirim dengan tujuan kepada Ema/Dimas di Coldstorage belakang mesjid pelabuhan Benoa Bali.
Muliyadi menambahkan,Ikan-ikan tersebut milik PT. Sumber Rejeki di Pandaan Pasuruan Jatim yang dikirim dengan tujuan kepada Ema/Dimas di Coldstorage belakang mesjid pelabuhan Benoa Bali.
Sementara sopir Ngatmani, mengaku hanya bertugas sebagai sopir saja untuk membawa muatan ke Benoa, masalah dokumen ikan tersebut dirinya tidak tahu
"Saya hanya selaku sopir pak dan saya baru kali ini membawa ikan ke Bali biasanya saya bawa di sekitar Jawa saja. Perintah bos saya di suruh mengirim ke Benoa Bali, saya tidak mengetahui dokemun yang perlu dibawa kalau membawa ikan," aku Ngatmani.
Atas pelanggaran tersebut, pengemudi beserta barang bukti diamankan di Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk guna proses lebih lanjut dan nantinya dikoordinasikan kepada Petugas Karantina Ikan wilayah kerja Gilimanuk dalam menentukan langkah-langkah berikutnya. (bbn/Jim/rob)
Berita Jembrana Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3317 Kali
02
03
04
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 785 Kali
05
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 726 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026