Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 20 September 2026
Cuti Bersama Lebaran, Pelayanan Publik Kota Denpasar Tetap Buka
Rabu, 6 Juni 2018,
14:45 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Pelayanan publik di Kota Denpasar saat cuti bersama lebaran atau hari suci Idul Fitri 1439 Hijriah tahun 2018 mendatang dipastikan tetap memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
[pilihan-redaksi]
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 061/516/Org, pelayanan publik yang ditangani Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Denpasar sedianya tetap melayani masyarakat pada tanggal 11, 12, 19, dan 20 Juni 2018 mulai dari pukul 08.00 wita-12.00 wita. Sedangkan pelayanan RSUD Wangaya dan Puskesmas tetap buka selama pelaksanaan cuti bersama.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 061/516/Org, pelayanan publik yang ditangani Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Denpasar sedianya tetap melayani masyarakat pada tanggal 11, 12, 19, dan 20 Juni 2018 mulai dari pukul 08.00 wita-12.00 wita. Sedangkan pelayanan RSUD Wangaya dan Puskesmas tetap buka selama pelaksanaan cuti bersama.
Sekda Kota Denpasar, AAN Rai Iswara saat diwawancarai, Rabu (6/6) mengatakan bahwa Pemkot Denpasar sesuai dengan moto Sewaka Dharma terus berupaya memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Sehingga, masyarakat dapat memanfaatkan cuti bersama untuk memaksimalkan pengurusan administrasi yang berkaitan dengan OPD di lingkungan Pemkot Denpasar.
[pilihan-redaksi2]
Dimana, lanjut Rai Iswara, total keseluruhan cuti bersama sesuai dengan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PAN-RB RI yang menetapkan cuti bersama pada tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018. Kendati demikian, pelayanan publik di Kota Denpasar tetap beroperasi tanggal 11, 12, 19, dan 20 Juni 2018 mulai dari pukul 08.00 wita-12.00 wita.
Dimana, lanjut Rai Iswara, total keseluruhan cuti bersama sesuai dengan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PAN-RB RI yang menetapkan cuti bersama pada tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018. Kendati demikian, pelayanan publik di Kota Denpasar tetap beroperasi tanggal 11, 12, 19, dan 20 Juni 2018 mulai dari pukul 08.00 wita-12.00 wita.
"Jadi pelaksanaan cuti bersama dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengurus administrasi baik kependudukan, perijinan dan lain sebagainya, sehingga pelayanan maksimal tetap dirasakan masyarakat, serta kelancaran pelayanan tetap terjaga," paparnya.
Hal senada turut disampaikan Plt. Kadisdukcapil Kota Denpasar, AA Istri Agung mengatakan bahwa Disdukcapil Kota Denpasar tetap memberikan layanan sebagaimana kesepakatan bersama seluruh OPD di Kota Denpasar dan Surat Edaran Nomor:061/516/Org.
“Kita tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat walaupun dalam suasana cuti bersma,” Ujar Istri Agung. (bbn/rlsdps/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8026 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5651 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3544 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2392 Kali
05
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026