Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Lebih Tegar Terima Vonis Hakim, Istri Mang Jangol Juga Diputus 12 Tahun
Jumat, 8 Juni 2018,
07:45 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Ni Luh Ratna Dewi terdakwa kasus narkotika divonis sama seperti hukuman yang diterima Jro Jangol yaitu 12 tahun pidana penjara.
[pilihan-redaksi]
Dalam agenda putusan yang dibacakan di ruang sidang berbeda, Majelis Hakim baru membacakan putusan sekitar pukul 17.15 Wita, Kamis (7/6). Menariknya, kondisi istri pertama Jro Jangol ini nampak lebih tegar mendengar putusan hakim dibandingkan saat dirinya dituntut JPU selama 15 tahun penjara hingga langsung pingsan.
Dalam agenda putusan yang dibacakan di ruang sidang berbeda, Majelis Hakim baru membacakan putusan sekitar pukul 17.15 Wita, Kamis (7/6). Menariknya, kondisi istri pertama Jro Jangol ini nampak lebih tegar mendengar putusan hakim dibandingkan saat dirinya dituntut JPU selama 15 tahun penjara hingga langsung pingsan.
Namun kali ini, Ratna terlihat santai dan melempar senyum manisnya dari bidikan kamera wartawan. Dalam amar putusan Hakim yang dibacakan Hakim Ketua Partha Bhargawa SH, menyebut mantan istri pejabat di Dewan Provinsi itu terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkoba.
"Memutuskan terdakwa bersalah dan dikenakan hukuman pidana penjara selama 12 tahun," putus Partha Bhargawa SH.
Putusan hakim justru 3 tahun lebih ringan dari tuntutan JPU Putu Gede Suriawan selama 15 tahun penjara. Pertimbangan Hakim mengingat terdakwa memiliki 5 orang anak yang maaih kecil-kecil. Atas putusan tersebut, sama seperti yang dilakukan oleh Jro Jangol langsung menerima putusan hakim tampa melakukan pertimbangan dengan kuasa hukumnya.
"Saya terima, saya tidak apa-apa kok," lirihnya.
[pilihan-redaksi2]
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Junto Padal 132 ayat 1 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar 1 milliar rupiah subsidair 4 bulan penjara.
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Junto Padal 132 ayat 1 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar 1 milliar rupiah subsidair 4 bulan penjara.
Sebagaimana diketahui, bergulirnya kasus ini bermula dari tertangkapnya Rahman berserta istrinya Semiati ditangkap oleh tim Sat Narkotika Polresta Denpasar, Sabtu (4/11/2017) lalu, di kamar kosnya di Jalan Batanta Nomor 70, Banjar Sebelanga, kelurahan Dauh Puri, kecamanatan Denpasar Barat.
Dari pengakuan keduanya, barang jahanam tersebut diakuinya diperoleh dari Ni Luh Ratna Dewi, istri dari Jro Gede Komang Swastika alias Jero Janggol yang juga sebagai tuan rumah dari kamar kos yang mereka sewa. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5943 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4656 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2629 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2282 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2222 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026