Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 27 Oktober 2026
Mantan Pramugari Pengguna Narkoba Jalani Sidang Perdana
Senin, 25 Juni 2018,
18:20 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Michellle Merilousis (27) mantan pramugari Garuda Indonesia yang terjerat kasus Narkotika jalani sidang perdana Senin (25/6) di PN Denpasar.
[pilihan-redaksi]
Wanita berparas ayu ini ditangkap bersama kekasih gelapnya Fuad Hasyim (berkas terpisah) yang disidangkan bersamaan dalam ruang sidang berbeda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan dalam dakwaannya dihadapan majelis hakim yang dipimpin Ketut Tirta SH, menyebutkan terdakwa diciduk Unit Reskrim Polsek Kuta di kos mewahnya di Anika House Jalan Gunung Lumut No. 62 D. Denpasar Barat.
Wanita berparas ayu ini ditangkap bersama kekasih gelapnya Fuad Hasyim (berkas terpisah) yang disidangkan bersamaan dalam ruang sidang berbeda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan dalam dakwaannya dihadapan majelis hakim yang dipimpin Ketut Tirta SH, menyebutkan terdakwa diciduk Unit Reskrim Polsek Kuta di kos mewahnya di Anika House Jalan Gunung Lumut No. 62 D. Denpasar Barat.
Di lokasi penangkapan, terdakwa bersama kekasihnya sedang memgkonsumsi Shabu. Ia ditangkap berikut barang bukti 5,7 gram kokain dan 0,12 gram sabu.
"Memang benar diakui terdakwa saat itu mengkonsumsi narkoba. Bahkan itu sudah kerap dilakukan bersama-sama dengan Fuad Hasyim," singkat Jaksa Lovi.
[pilihan-redaksi2]
Atas perbuatannya terdakwa dijerat dengan Pasal berlapis yaitu Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. Penangkapan tersangka Michellle Merilousis berawal dari ditangkapnya Fuad Hasyim dengan barang bukti 0,7 gram kokain.
Atas perbuatannya terdakwa dijerat dengan Pasal berlapis yaitu Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. Penangkapan tersangka Michellle Merilousis berawal dari ditangkapnya Fuad Hasyim dengan barang bukti 0,7 gram kokain.
Kemudian dilakukan penggeledahan di kosan mewah Anika House. Di tempat itu ternyata dia bersama wanita yang kemudian diketahui bernama Michellle Merilousis yang mengaku ikut mengonsumsi kokain dan sabu. Terdakwa mengaku mendapatakan barang haram itu yang dibeli oleh kekasihnya dari pengedar berinisial BN. Polisi kemudian mengamankan BN di Jalan Saraswati, Seminyak yang kini menunggu pelimpahan. Dari uraian dakwaan JPU, pihak Kuasa Hukum terdakwa, Ahmad Hadiana SH meyakinkan bahwa kliennya adalah korban.
"Dalam hal ini benar klien kami pengguna narkoba. Saya tidak melihat klien kami sebagai perantara sebagaimana disebutkan dalam dakwaan. Nanti pada persidangan selanjutnya kita akan beberkan faktanya bahwa klien kami sesungguhnya korban yang selama ini hanya pemakai," bebernya di luar persidangan. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5917 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4639 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2606 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2261 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2215 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026