Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 20 September 2026
Hakim Vonis 20 Bulan, Terdakwa WNA Asal Inggris Gembira
Selasa, 3 Juli 2018,
08:25 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Adam Scott Holland (48) pria asal Birmingham Inggris ini langsung menunjukkan kegembiraannya atas putusan hakim yang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan (20 bulan).
[pilihan-redaksi]
Dalam amar putusan hakim yang dibacakan oleh Hakim Ketua Ketut Suarta SH, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa Penuntut umum (JPU) I Dewa Gede Ngurah Sastradi yang menuntut terdakwa selama 2,5 tahun. Mendengar putusan hakim separoh dari tuntutannya, Jaksa dari Kejati Bali ini langsung menerima tanpa pikir-pikir lagi. Terlebih bagi penasehat Hukum terdakwa.
Dalam amar putusan hakim yang dibacakan oleh Hakim Ketua Ketut Suarta SH, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa Penuntut umum (JPU) I Dewa Gede Ngurah Sastradi yang menuntut terdakwa selama 2,5 tahun. Mendengar putusan hakim separoh dari tuntutannya, Jaksa dari Kejati Bali ini langsung menerima tanpa pikir-pikir lagi. Terlebih bagi penasehat Hukum terdakwa.
"Kami menerima yang mulia," jawab Jaksa sambil menganggukkan kepala, Senin (2/7) di PN Denpasar.
Bule yang mengaku pertamakalinya tour ke Bali ini, selain hukuman penjara juga diputus denda Rp.50 juta subsider 2 bulan penjara. Untuk diketahui dalam dakwaan yang dibacakan jaksa sebelumnya, terdakwa ditangkap pada hari Rabu, (24/1) sekitar pukul 02.45 Wita di Pebean Bandara Internasional Ngurah Rai.
Terdakwa ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana mengimpor, mengekspor Psikotropika golongan IV berupa Diazepam.
Dalam dakwaan dipaparkan pula, terdakwa sebelum ditangkap, pada tanggal 23 Januari 2017 berangkat dari Bangkok, Thailand menuju ke Bali dengan menumpang pesawat Air Asia. Tiba di Ngurah Rai, dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
"Barang bawaan terdakwa diperiksa dengan menggunakan mesin X-Ray,"sebut Jaksa.
[pilihan-redaksi2]
Tak hanya itu, karena gerak-gerik terdakwa cukup mecurigakan, petugas akhirnya membawa terdakwa ke ruang pemeriksaan.
Tak hanya itu, karena gerak-gerik terdakwa cukup mecurigakan, petugas akhirnya membawa terdakwa ke ruang pemeriksaan.
Terhadap barang bawaan terdakwa juga dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, petugas menemukan satu buah botol plastik yang di dalamnya berisikan Diazepam tablet sebanyak 655 butir.
Atas temuan itu, terdakwa oleh petugas langsung diserahkan kepada pihak kepolisian. "Terdakwa mambawa psikotropika golongan IV tersebut tanpa mengantongi izin dari pihak yang berwenang," beber jaksa.
Atas pebuatan itu, terdakwa divonis hakim selama 20 bulan penjara sebagaimana yang dikenakan dalam Pasal 61 ayat (1) dan UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotripika. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 7868 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5636 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3532 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2388 Kali
05
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026