Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Simpan Shabu dan Ganja, Jaksa Tuntut Pria Asal Bekasi 5,5 Tahun Penjara
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Terdakwa Rommy Leonardo Hermawan, asal Bekasi, Jawa Barat dituntut hukuman penjara selama 5 tahun dan 6 bulan penjara karena menyimpan shabu dan ganja.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Putu Ari Suparni dalam surat tuntutannya yang dibacakan di muka sidang mengatakan, terdakwa yang tinggal di Jalan Permata Gatsu Indah No A6, Denpasar terbukti bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua.
Dimana secara tanpa hak menyimpan, menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan tanpa hak menanam, memelihara, atau memiliki Narkotika golongan I bentuk tanaman. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2019 tentang Narkotika.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan,"sebut jaksa Kejari Denpasar ini, Rabu (11/7) di PN Denpasar.
Atas tuntutan ini, terdakwa yang didampingi pengacara Ketut Dodi Artha Karyawan langsung mengajukan pembelaan. Intinya dalam pembalaan itu terdekat menyesali perbuatannya dan meminta keringanan hukuman. Atas pembelaan itu, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda sidang dengan agenda putusan pekan depan.
"Kita tunda seminggu untuk agenda putusan,"sebut hakim.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rommy ditangkap Sat Narkoba Polres Badung di tempat tinggalnya pada tanggal 5 Maret 2018 sekira pukul 17.00 Wita. Sebelum ditangkap, polisi menerima laporan dari masyarakat yang menyebut ada pemakai Narkotika bernama Rommy (terdakwa) yang tinggal di rumah di Jln. Permata Gatsu Indah No A6.
Atas laporan itu, tim dari Sat Narkoba Polres Badung langsung bergerak ke rumah terdakwa. “Saat polisi tiba di rumah terdakwa, polisi melihat pintu kamar tidak tertutup,”sebut jaksa Ari Suparmi. Polisi melihat terdakwa sendirian dalam kamar tersebut. Saat itu langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan di kamar terdakwa.
Alhasil, polisi menemukan satu bekas permen pelega tenggorokan yang ada di lantai kamar dan di dalamnya berisi 2 plastik klip berisis shabu dengan berat total 1,64 gram netto. Kemudian ditemukan lagi satu plastik klip yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis ganja seberat total 41,17 gram netto yang disimpan ke dalam tiga paket.
“Juga ditemukan satu bungkus rokok yang juga berisikan ganja,”ungkap jaksa Kejari Denpasar itu.
Selain manemukan Narkotika, dalam penggeledahan itu polisi juga menemukan 1 buah alat hisap sabu (bong). Kepada petugas terdakwa mengaku mendapatkan barang nukti itu dengan cara membeli dari orang yang bernama Jhon seharga Rp 2,8 juta.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5941 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4656 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2626 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2281 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2222 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan