Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 28 Oktober 2026
Sidang Penggelapan Uang Rp 4,5 Miliar Berlangsung Hingga Malam
Rabu, 18 Juli 2018,
05:59 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Seperti biasa proses jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar berakhir paling lambat pukul 17.30 Wita. Namun hari Selasa (17/7) sidang berlangusng hingga malam pukul 19.00 Wita. Bahkan masih ada dua kasus lagi antre dan harus disidangkan.
Itu terjadi saat proses sidang yang mendudukkan seorang terdakwa bernama Johan Suganda (60) yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Tak tanggung-tanggung, uang yang diduga digelapkan terdakwa juga cukup banyak, yaitu berkusar Rp 2,4 miliar.
Dalam sidang pimpinan Hakim Novita Riama itu sudah masuk pada agenda pemeriksaan saksi sekaligus pemeriksaan terdakwa. Namun dihadapan majelis hakim terdakwa ngotot tidak bersalah.
Sementara itu sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Ketut Hevy Yushantini memaparkan, kasus yang membelit terdakwa ini berawal saat terdakwa menemui korban Ali Haris di Ali Haris Property pada tanggal 1 Maret 2014 silam.
Saat itu kepada korban terdakwa menawarkan sebidang tanah yang disewanya untuk diover kontrak kepada korban. Kepada korban terdakwa mengatakan bahwa tanah yang disewanya itu memiliki prospek yang bagus untuk membuat vila dan perumahan.
Kemudian terdakwa bersama korban melihat lokasi tanah yang dimaksud yaitu di Umalas, Kerobokan, Badung.
"Saksi korban sempat bertanya kepada terdakwa soal perizinan untuk membangun vila dan perumahan diatas tanah yang disewa terdakwa tersebut,"ungkap JPU.
Oleh terdakwa dijawab tidak ada masalah untuk pembangunan vila maupun perumahan. Terdakwa lalu mengatakan luas tanah yang disewanya itu adalah 4.175 M2. Tapi setelah dilakukan pengukuran ternyata luasnya hanya 3.360 M2.
"Saat itu terdekat juga berjanji akan mengurus perijinan membangun vila dan perumahan,"sebut Jaksa Kejari Denpasar itu.
Singkat cerita korban pun bersedia mengambil alih kontrak tanah tersebut dari terdakwa dengan nilai sewa Rp 8.835 miliar.
Korban lalu membayar uang sewa tersebut secara bertahap hingga mencapai Rp 4,5 miliar. Setelah itu korban bertanya kepada terdakwa terkait izin pembuatan vila dan perumahan yang terdakwa janjikan.
Namun terdakwa malah meminta saksi korban untuk membayar lunas nilai sewa tanah yang sudah mereka sepakati. Korban yang merasa curiga dengan gelagat terdakwa lalu meminta saksi Nasar Talib untuk mengecek apakah terdakwa benar mengurus izin yang dijanjikan.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata terdakwa tidak pernah melakukan pengurusan perizinan yang dijanjikan. Dan parahnya lagi, sesuai dengan Perda Tata Ruang, sebagain tanah itu tidak bisa dibangun perumahan atau vila karena masuk dalam kawasan Budi daya pangan.
Korban yang merasa tertipu lalu menghubungi terdakwa dan meminta kembali uang Rp 4,5 miliar yang sudah korban bayarkan kepada terdakwa.
Tapi terdakwa malah menjawab tidak miliki uang. Akibat perbuatannya terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya Edward Pangkahila.dkk dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP.[bbn/maw/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5932 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2613 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2270 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026