Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Putusan Hakim dan Tuntutan Jaksa 2 Terdakwa Kasus Narkoba Dinilai Berat Sebelah
Kamis, 26 Juli 2018,
07:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Tuntutan jaksa dan putusan Hakim terhadap terdakwa narkoba masing-masing dinilai berat sebelah, dimana putusan hakim terhadap terdakwa Doni kasus narkotika yang membeli shabu dengan berat 0,07 gram untuk dikonsumsi ternyata diputus sesuai dengan tuntutan JPU yaitu 22 bulan.
[pilihan-redaksi]
Berbeda dengan Doni, terdakwa Mohammad Rofiki alias Viki (27) Pria asal Situbondo, Jawa Timur ini dituntut 5 tahun untuk kepemilikan 0,05 gram shabu. Tidak hanya pidana penjara, JPU I Dewa Narapati juga mengajukan denda sebesar 1 miliar rupiah subsidair 6 bulan penjara dihadapan Majelis Hakim pimpinan I Dewa Made Budi Watsara, Rabu (25/7) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Berbeda dengan Doni, terdakwa Mohammad Rofiki alias Viki (27) Pria asal Situbondo, Jawa Timur ini dituntut 5 tahun untuk kepemilikan 0,05 gram shabu. Tidak hanya pidana penjara, JPU I Dewa Narapati juga mengajukan denda sebesar 1 miliar rupiah subsidair 6 bulan penjara dihadapan Majelis Hakim pimpinan I Dewa Made Budi Watsara, Rabu (25/7) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan, Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili pekara ini berkenan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," baca Jaksa.
Atas tuntutan JPU ini, terdakwa yang didampingi kuasa hukum, Yanwar Nahak dan tim menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi tertulis yang akan dibacakan pada sidang pekan depan. Terdakwa ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polresta Denpasar pada (2/2) sekitar pukul 17.00 wita di areal parkir Toko Mommy Shop yang beralamat di Jalan Tukad Balian, Banjar Suwung Kangin, Sidakarya, Denpasar Selatan.
[pilihan-redaksi2]
Kala itu terdakwa membelikan shabu yang diminta oleh rekannya untuk digunakan bersama sama. Namun apes begitu usai membeli shabu, langsung disergap petugas.
Kala itu terdakwa membelikan shabu yang diminta oleh rekannya untuk digunakan bersama sama. Namun apes begitu usai membeli shabu, langsung disergap petugas.
"Pada tangan kiri terdakwa ditemukan 1 potongan pipet warna hitam didalamnya berisi plastik klip shabu dengan berat bersih 0,05 gram," beber JPU.
Pihak Ombudsman Bali yang sebelumnya sempat akan mendatangi pihak Pengadilan Negeri Denpasar atas putusan hakim yang dinilai ganjal tersebut seolah-olah seperti "Macan Ompong" dalam menangani putusan hakim dan tuntutan jaksa terhadap masing-masing terdakwa. (bbn/maw/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3795 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1741 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026