Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Putusan Hakim dan Tuntutan Jaksa 2 Terdakwa Kasus Narkoba Dinilai Berat Sebelah

Kamis, 26 Juli 2018, 07:00 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Tuntutan jaksa dan putusan Hakim terhadap terdakwa narkoba masing-masing dinilai berat sebelah, dimana putusan hakim terhadap terdakwa Doni kasus narkotika yang membeli shabu dengan berat 0,07 gram untuk dikonsumsi ternyata diputus sesuai dengan tuntutan JPU yaitu 22 bulan.
 
[pilihan-redaksi]
Berbeda dengan Doni, terdakwa Mohammad Rofiki alias Viki (27) Pria asal Situbondo, Jawa Timur ini dituntut 5 tahun untuk kepemilikan 0,05 gram shabu. Tidak hanya pidana penjara, JPU I Dewa Narapati juga mengajukan denda sebesar 1 miliar rupiah subsidair 6 bulan penjara dihadapan Majelis Hakim pimpinan I Dewa Made Budi Watsara, Rabu (25/7) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 
 
Sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan, Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili pekara ini berkenan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," baca Jaksa.
 
Atas tuntutan JPU ini, terdakwa yang didampingi kuasa hukum, Yanwar Nahak dan tim menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi tertulis yang akan dibacakan pada sidang pekan depan. Terdakwa ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polresta Denpasar pada (2/2) sekitar pukul 17.00 wita di areal parkir Toko Mommy Shop yang beralamat di Jalan Tukad Balian, Banjar Suwung Kangin, Sidakarya, Denpasar Selatan. 
 
[pilihan-redaksi2]
Kala itu terdakwa membelikan shabu yang diminta oleh rekannya untuk digunakan bersama sama. Namun apes begitu usai membeli shabu, langsung disergap petugas.
 
"Pada tangan kiri terdakwa ditemukan 1 potongan pipet warna hitam didalamnya berisi plastik klip shabu dengan berat bersih 0,05 gram," beber JPU. 
 
Pihak Ombudsman Bali yang sebelumnya sempat akan mendatangi pihak Pengadilan Negeri Denpasar atas putusan hakim yang dinilai ganjal tersebut seolah-olah seperti "Macan Ompong" dalam menangani putusan hakim dan tuntutan jaksa terhadap masing-masing terdakwa. (bbn/maw/rob)
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami