Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Sabtu, 9 Mei 2026
Jaksa Tuntut Terdakwa Penggelapan Uang Rp4,5 Miliar 3 Tahun Penjara
Selasa, 31 Juli 2018,
16:50 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Johann Suganda (60) yang terjerat kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp 4,5 miliar, oleh JPU dituntut hukuman 3 tahun penjara.
[pilihan-redaksi]
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Ketut Beby Yushantini dalam amar tuntutanya yang dibacakan dihadapan majelis hakim pimpinan Novita Riama menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tidak pidana penggelapan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. "Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,"sebut Jaksa Kejari Denpasar itu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Ketut Beby Yushantini dalam amar tuntutanya yang dibacakan dihadapan majelis hakim pimpinan Novita Riama menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tidak pidana penggelapan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. "Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,"sebut Jaksa Kejari Denpasar itu.
Terdakwa yang didampingi pengacara Sharmila Thayeb dan Charlie Usfunan langsung mengajukan pembelaan secara lisan.
Inti dari pembelaan yang ajukan kuasa hukum terdakwa ni adalah memohon agar majelis hakim menjatuhkan vonis/hukuman yang seringan-ringannya.
Diberitakan sebelumnya, kasus yang membelit terdakwa ini berawal saat terdakwa menemui korban Ali Haris di Ali Haris Property pada tanggal 1 Maret 2014 silam. Saat itu kepada korban, terdakwa menawarkan sebidang tanah yang disewanya untuk diover kontrak kepada korban. Terdakwa juga mengatakan tanah yang disewanya itu memiliki prospek yang bagus untuk dibangun vila dan perumahan. Kemudian terdakwa bersama korban melihat lokasi tanah yang dimaksud yaitu di Umalas, Kerobokan, Badung.
“Saksi korban sempat bertanya kepada terdakwa soal perizinan untuk membangun villa dan perumahan di atas tanah yang disewa terdakwa tersebut,” ungkap JPU.
[pilihan-redaksi2]
Oleh terdakwa dijawab tidak ada masalah untuk pembangunan vila maupun perumahan. Terdakwa lalu mengatakan luas tanah yang disewanya itu adalah 4.175 M2. Tapi setelah dilakukan pengukuran ternyata luasnya hanya 3.360 M2. Singkat cerita korban pun bersedia mengambil alih kontrak tanah tersebut dari terdakwa dengan nilai sewa Rp 8.835 miliar.
Oleh terdakwa dijawab tidak ada masalah untuk pembangunan vila maupun perumahan. Terdakwa lalu mengatakan luas tanah yang disewanya itu adalah 4.175 M2. Tapi setelah dilakukan pengukuran ternyata luasnya hanya 3.360 M2. Singkat cerita korban pun bersedia mengambil alih kontrak tanah tersebut dari terdakwa dengan nilai sewa Rp 8.835 miliar.
Korban lalu membayar uang sewa tersebut secara bertahap hingga mencapai Rp 4,5 miliar. Setelah itu korban bertanya kepada terdakwa terkait izin pembuatan villa dan perumahan yang terdakwa janjikan. Ternyata terdakwa tidak pernah melakukan pengurusan perizinan yang dijanjikan. Dan parahnya lagi, sesuai dengan Perda Tata Ruang, sebagian tanah yang disewa terdakwa itu tidak bisa dibangun perumahan atau vila karena masuk dalam kawasan Budi daya pangan.
Korban yang merasa tertipu lalu menghubungi terdakwa dan meminta kembali uang Rp 4,5 miliar yang sudah korban bayarkan kepada terdakwa. Tapi terdakwa malah menjawab tidak miliki uang. (bbn/maw/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 901 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 756 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 576 Kali
04
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 542 Kali
05
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026