Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Hakim Vonis 5 Tahun Bui Pemuda asal Jakarta yang Menjadi Kurir Narkoba
Kamis, 2 Agustus 2018,
17:25 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Ivani Ahmad Fauzi (23), pria kelahiran Jakarta terlihat pasrah mendengar putusan hakim yang menjatuhkan hukuman pidana selama 5 tahun penjara. Putusan itu dibacakan hakim ketua Esthar Okatavi di muka sidang Kamis (2/8) di PN Denpasar.
[pilihan-redaksi]
Pemuda yang tinggal di kos Premisol, Jalan Pulau Demak IV, Buagan, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat ini tidak hanya diputus pidana penjara, namun juga dikenakan pidana denda Rp800 juta subsider 4 bulan penjara. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Narapati menuntut terdakwa selama 7 tahun penjara. Setidaknya putusan hakim dua dua tahun lebih ringan.
Pemuda yang tinggal di kos Premisol, Jalan Pulau Demak IV, Buagan, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat ini tidak hanya diputus pidana penjara, namun juga dikenakan pidana denda Rp800 juta subsider 4 bulan penjara. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Narapati menuntut terdakwa selama 7 tahun penjara. Setidaknya putusan hakim dua dua tahun lebih ringan.
Hakim menyatakan terdakwa yang didampingi pengacara Agus Suparman dkk., terbukti bersalah melakukan tindak pidana, sebagai kurir dalam jual beli Narkotika. Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam dakwaan alternatif kesatu yaitu melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotik.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 800 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan,"tegas hakim Esthar dalam putusnya.
Terungkap dalam dakwaan jaksa, ditangkapnya terdakwa Ahmad Fauzi oleh pihak kepolisian Polresta Denpasar berdasarkan informasi dari masyarakat. Polisi mendapati enam plastik klip berisi kristal bening diduga sabu-sabu yang disembunyikan di dalam dompet terdakwa. Kembali petugas menemukan dua plastik klip sabu-sabu yang dibungkus pipet. Selain menemukan sabu-sabu, petugas menyita handphone terdakwa.
“Petugas meminta terdakwa membuka password Hpnya dan setelah diperiksa, berisi pesan alamat terdakwa menempel sabu-sabu. Terdakwa menerangkan, baru menempel sabu-sabu di Jalan Gurita IV,” ungkap Jaksa Dewa Narapati kala itu.
[pilihan-redaksi2]
Selanjutkan petugas mengajak terdakwa ke alamat menempel yang jaraknya tak jauh dari tempat penangkapan. Kemudian petugas menyuruh terdakwa mengambil paket sabu yang telah ditempelnya. Dari hasil interogasi sementara, terdakwa menerangkan bahwa pemilik sabu itu adalah Pak To (DPO). Terdakwa sendiri bertugas menempelkan sesuai pesanan pembeli.
Selanjutkan petugas mengajak terdakwa ke alamat menempel yang jaraknya tak jauh dari tempat penangkapan. Kemudian petugas menyuruh terdakwa mengambil paket sabu yang telah ditempelnya. Dari hasil interogasi sementara, terdakwa menerangkan bahwa pemilik sabu itu adalah Pak To (DPO). Terdakwa sendiri bertugas menempelkan sesuai pesanan pembeli.
Lalu petugas menuju tempat terdakwa kos di kos premisol Jalan Pulau Demak. Saat petugas tiba dan membuka pintu kos terdakwa sudah ada seorang laki-laki bernama Dewa Made Suardika (saksi). Saat penggeledahan, ditemukan satu bong dan satu plastik klip sabu-sabu, satu bendel plastik klip, satu buah timbangan, satu gulung aluminium foil.
“Selanjutnya terdakwa Ahmad Fauzi dan saksi Made Made Suardika ditanyakan kepemilikan barang yang ditemukan tersebut. Dan diakui kepemilikannya oleh Dewa Made Suardika dan sisanya diakui milik Ahmad Fauzi,” terang Jaksa Dewa Narapati. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5943 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4656 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2629 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2282 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2222 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026