Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Jaksa Tuntut 5,5 Tahun Terdakwa yang Membawa Ganja 104 Gram

Jumat, 10 Agustus 2018, 00:15 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com,Denpasar. Nadrizal Lubis alias Kibo yang kedapatan membawa ganja seberat 104 gram bernasib mujur karena dengan dituntut hanya 5 tahun 6 bulan (5,5) tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini terungkap dalam sidang, Kamis (9/8) di PN Denpasar. 
 
[pilihan-reaksi]
JPU Peggy E Bawengan dalam amar tuntutannya yang dibacakan dihadapan majelis hakim pimpinan I Gede Ginarsa menyatakan terdakwa kelahiran Padang terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kesatu. Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  
 
"Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa Nadrizal Lubis alias Kibo dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan,"tegas jaksa Kejari Denpasar.
 
[pilihan-redaksi2]
Tak hanya itu, Jaksa asal Manado itu juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp 800 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan. Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi pengacara Ida Ayu Sayang Sukma Sari langsung mengajukan pembelaan secara lisan yang intinya memohon keringanan hukuman. Sementara JPU menyatakan tetap pada tuntutannya. 
 
Seperti diketahui, terdakwa Nadrizal Lubis alias Kibo ditangkap polisi pada tanggal 6 Maret 2018 sekira pukul 19.30 wita di pinggir Jalan Muding Kaja atau tepatnya dibelakang Tiara Gatsu, Denpasar. Dari tangan terdakwa diamankan barang bukti yang ditemukan pada diri terdakwa berat totalnya adalah 104 gram.  (bbn/maw/rob)
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami