Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Sabtu, 20 Juni 2026
Hakim Vonis Kakek yang Tidak Bisa Membayar Miliaran 2 Tahun Penjara
Jumat, 10 Agustus 2018,
15:25 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Terdakwa Kakek berusia 73 tahun, Anom yang terlibat dalam kasus penipuan bisnis perlengkapan Toko material bangunan senilai miliaran rupiah, akhirnya diganjar 2 tahun penjara oleh majelis hakim di PN Denpasar.
[pilihan-redaksi]
Vonis yang diberikan majelis hakim diketuai Ni Made Purnami tersebut lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umun (JPU) Nyoman Bela Putra Atmaja yang sebelumnya menuntut kakek Anom dengan pidana penjara 3 tahun.
Vonis yang diberikan majelis hakim diketuai Ni Made Purnami tersebut lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umun (JPU) Nyoman Bela Putra Atmaja yang sebelumnya menuntut kakek Anom dengan pidana penjara 3 tahun.
"Menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pembelian barang-barang tanpa pembayaran sesuai yang tertera dalam dakwaan dan menjatuhkan hukuman pidan penjara selama 2 tahun," ketok palu hakim Purnami, Jumat (10/8).
Sebagaimana disebutkan JPU dalam dakwaannya, bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. Padi Mas Prima mengalami kerungian sebesar Rp.5.807.500.000. Sedangkan PT Catur Aditya Santosa mengalami kerugian sebesar Rp.15.673200, PT. Catur Santosa Adiprana Tbk. Cabang Denpasar mengalami kerugian sebesar Rp696.479.433 dan PT. Surticon Buana Perkasa mengalami kerugian sebesar Rp.5.807.500.000. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
02
03
04
05
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026