Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 12 September 2026
Independensi Ruang Redaksi Media Berdasarkan IKP 2017 Masih Buruk
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Independensi ruang redaksi media di Indonesia masih buruk. Kondisi ini terutama terjadi pada media penyiaran televisi. Hal tersebut terungkap dalam salah satu poin kesimpulan pada laporan hasil survei indeks kemerdekaan pers (IKP) Indonesia 2017 yang diterbitkan oleh Dewan Pers.
[pilihan-redaksi]
Jika pada zaman Orde Baru, sosok kekuasaan yang melakukan intervensi atau sensor adalah rezim otoriter Soeharto. Sedangkan pada saat ini sosok kekuasaan yang menentukan tersebut adalah pemilik bisnis media itu sendiri, baik secara langsung atau dalam bentuk kolusi pengelola media dengan elit ekonomi dan pemerintah daerah setempat.
Dalam hasil IKP 2017 juga terungkap bahwa media di sejumlah daerah kehilangan daya kritisnya terhadap kekuatan bisnis atau politik dan muarannya pada perannya dalam memajukan proses demokrasi.
Contoh kasus media lokal di Kalimantan tidak berani mengangkat persoalan-persoalan serius yang menimpa masyarakat berupa kerusakan alam karena penambangan atau karena pengembangan perusahaan sawit.
Survei juga menemukan pemerintah daerah di sejumlah provinsi menyediakan anggaran khusus dalam APBD bagi wartawan dan adanya kerjasama iklan antara pemerintah daerah dan perusahaan media lokal. Faktor pendorong adalah kepentingan ekonomi dan politik dari pemilik atau pengelola media.
[pilihan-redaksi2]
Kepentingan ekonomi terjadi dalam rangka mengakomulasi laba dengan mempertahankan iklan-iklan besar. Dominasi kepentingan ekonomi yang mempengaruhi arah kebijakan redaksi telah menjadikan media sebagai ranah komersial dan bukan sebagai ranah publik.
Tardapat juga pemanfaatan media demi kepentingan politik, dimana pemilik adalah juga pimpinan sebuah partai politik. Tampak juga pendirian perusahaan-perusahaan media baru hanya untuk kepentingan politik sesaat, yaitu pada saat Pilkada.
Media-media tersebut memanfaatkan Undang-Undang Pers untuk sekedar memanfaatkan atau menyalahgunakan kemerdekaan pers dan bukan memajukan kemerdekaan pers itu sendiri. [bbn/IKP2017/mul]
Reporter: bbn/mul
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3313 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 782 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 724 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan