Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Sabtu, 12 September 2026
WNA Asal Rusia Diduga Pengedar Kokain Terancam 12 Tahun Penjara
Rabu, 29 Agustus 2018,
17:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Diduga jadi pengedar narkoba di Bali, seorang warga negara Rusia diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (29/8) yang jika terbukti bersalah akan terjerat tuntutan jaksa paling lama 12 tahun penjara.
[pilihan-redaksi]
Terdakwa bernama Rybnikov Vladimir Aleksandrovich diadili dalam perkara dugaan kepemilikan narkotik jenis Kokaina dengan berat 4,32 gram. Sidang terhadap pria kelahiran 24 Juni 1976 di Leningrad, Rusia (USSR), 40 tahun silam ini baru memasuki agenda mendengar surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa bernama Rybnikov Vladimir Aleksandrovich diadili dalam perkara dugaan kepemilikan narkotik jenis Kokaina dengan berat 4,32 gram. Sidang terhadap pria kelahiran 24 Juni 1976 di Leningrad, Rusia (USSR), 40 tahun silam ini baru memasuki agenda mendengar surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang dengan majelis hakim yang diketuai Novita Riama tersebut, JPU Putu Gede Juliarsana menjerat terdakwa Aleksandrovich dengan dakwaan alternatif. Pada dakwaan pertama, dituding telah secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tananam.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata JPU.
Sementara dalam dakwaan kedua, Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung ini memasang Pasal 115 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito Narkotika golongan I bukan tanaman. Jika terbukti melanggar salah satu Pasal dari dakwaan alternatif tersebut, terdakwa Aleksandrovich akan mendekam di penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 8 milliar rupiah.
[pilihan-redaksi2]
JPU Juliarsana membeberkan, dari tangan terdakwa Aleksandrovich diamankan 3 plastik klip kecil kokain yang masing-masing berisikan serbuk putih berupa kokain. Saat pengembangan di tempatnya menginap Apartement Balo View, Kamar 214, Jalan Nakula Legian, Kuta, Badung, 24 Mei lalu kembali ditemukan 2 paket kokain.
JPU Juliarsana membeberkan, dari tangan terdakwa Aleksandrovich diamankan 3 plastik klip kecil kokain yang masing-masing berisikan serbuk putih berupa kokain. Saat pengembangan di tempatnya menginap Apartement Balo View, Kamar 214, Jalan Nakula Legian, Kuta, Badung, 24 Mei lalu kembali ditemukan 2 paket kokain.
"Terdakwa mendapat barang tersebut dengan cara membeli dari seseorang laki-laki pada tanggal 20 April 2018 di F Bar dengan harga perpaket tiga juta rupiah sehingga 5 paket kokain tersebut terdakwa beli dengan harga lima belas juta rupiah," kata JPU.
Menanggapi isi dakwaan tersebut, terdakwa Aleksandrovich yang didampingi penasehat hukumnya, Febrianto Tarihoran tidak keberatan. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3313 Kali
02
03
04
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 782 Kali
05
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 724 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026