Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 29 Juli 2026
Jaksa Dakwa Pembuat Tembakau Gorilla dengan Pasal Berlapis
Kamis, 30 Agustus 2018,
23:55 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Dengan gamblang terdakwa I Gede Romy Andiana (27) membeberkan cara meracik pembuatan Ganja Sintetik atau dikenal "gorilla" di hadapan majelis hakim pimpinan Hakim Estard Oktavi di PN Denpasar, Kamis (30/8).
[pilihan-redaksi]
Ia yang menjalani sidang perdana ini diadili lantaran mengimpor 457 gram narkoba jenis AB-Fubinaca atau tembakau gorila dari negara Hongkong ke Pulau Bali. Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sutarta mendakwa Gede Romy dengan pasal berlapis yakni Pasal 113 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ia yang menjalani sidang perdana ini diadili lantaran mengimpor 457 gram narkoba jenis AB-Fubinaca atau tembakau gorila dari negara Hongkong ke Pulau Bali. Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sutarta mendakwa Gede Romy dengan pasal berlapis yakni Pasal 113 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum mengimpor dan memiliki narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram jenis AB-Fubinaca yang dilarang masuk ke Indonesia," kata JPU.
Sebelum terdakwa ditangkap,pada 12 April 2018, Pukul 09.30 WITA, petugas berhasil mengamankan barang kiriman dengan nomor kiriman pos RT387203002HK setelah anjing pelacak narkotika milik BC Bali menemukan ada barang mencurigakan dan petugas langsung melakukan pemeriksaan X-ray.
Dari hasil dari pemeriksaan fisik, petugas menemukan satu buah plastik klip bening berisi bubuk berwarna putih dengan berat 457 gram brutto. Bubuk putih yang ditemukan dalam paket tersebut diuji laboratorium di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe B Surabaya yang hasilnya menunjukkan bahwa barang tersebut tersebut merupakan FUB-AMB/ AMB.
[pilihan-redaksi2]
Mengetahui barang haram itu ditujukan kepada terdakwa, petugas Petugas Bea Cukai Ngurah Rai bersama petugas Kepolisian Daerah Bali melakukan kontrol dan monitoring terhadap kiriman barang itu yang akan diambil di Kantor Pos Denpasar, Renon, Denpasar. Petugas yang sudah mengetahui keberadaan terdakwa saat mengambil barang itu, langsung menangkap I Gede Romi pada 13 April 2018, di Kantor Pos Denpasar, Renon, Denpasar.
Mengetahui barang haram itu ditujukan kepada terdakwa, petugas Petugas Bea Cukai Ngurah Rai bersama petugas Kepolisian Daerah Bali melakukan kontrol dan monitoring terhadap kiriman barang itu yang akan diambil di Kantor Pos Denpasar, Renon, Denpasar. Petugas yang sudah mengetahui keberadaan terdakwa saat mengambil barang itu, langsung menangkap I Gede Romi pada 13 April 2018, di Kantor Pos Denpasar, Renon, Denpasar.
Kemudian terdakwa dimintai keterangan yang berlanjut pada penggeledahan ditempat tinggal yang bersangkutan. Berdasarkan keterangan yang diperoleh terdakwa, diketahui bahwa barang terlarang tersebut dipesan untuk membuat tembakau gorilla.
Nilai edar barang terlarang tersebut berjumlah USD 9094,3 atau Rp125,2 juta Saat ini yang bersangkutan dan barang bukti diserahterimakan ke Polda Bali. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3895 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2936 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2051 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2012 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1810 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026