Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 14 Juni 2026
Terdakwa Pemukul Anaknya Tanpa Sebab Mulai Disidang
Jumat, 31 Agustus 2018,
18:10 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Pria bernama Yohanes Anunut tega menganiaya anak kandungnya sendiri akhirnya diadili di PN Denpasar dijerat dengan UU Perlindungan Anak yakni Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Narkotika Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
[pilihan-redaksi]
Sidang ini masih dengan aganda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Ketut Hevy Yushantiningsih yang diwakili oleh Jaksa Cokorda Intan Merlany Dewie. Dalam dakwaan terungkap, kasus ini terjadi pada tanggal 13 Februari 2018 lalu sekira pukul 18:30 Wita di rumah terdakwa. Kasus ini berawal saat korban berinisial AA (11) diminta oleh ibunya untuk mengambil uang di rumah bibinya di Jalan Pulau Batanta dan diantar oleh terdakwa.
Sidang ini masih dengan aganda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Ketut Hevy Yushantiningsih yang diwakili oleh Jaksa Cokorda Intan Merlany Dewie. Dalam dakwaan terungkap, kasus ini terjadi pada tanggal 13 Februari 2018 lalu sekira pukul 18:30 Wita di rumah terdakwa. Kasus ini berawal saat korban berinisial AA (11) diminta oleh ibunya untuk mengambil uang di rumah bibinya di Jalan Pulau Batanta dan diantar oleh terdakwa.
Setelah itu anak korban mendapat uang dari bibinya, pulang ke rumah orang tuanya dan diantar langsung oleh bibinya. Sampai rumah, korban lalu memandikan adiknya. Usai memandikan adiknya, korban lalu bermain di bale bengong depan rumahnya.
Tidak lama kemudian terdakwa yang merupakan ayah kandung korban datang dan langsung menonjok kepala korban sebanyak satu kali. Tak hanya itu, terdakwa kembali menganiaya korban saat korban masuk ke dalam rumah. Akibat perbuatan terdakwa yang tinggal di Jalan Tukad Buaji ini, korban mengalami sakit di kepala, memar bagian kepala, luka pada bagian bibir, serta ada bekas kuku di lehernya. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
02
03
04
05
Kasus Penjualan Gading Gajah di Tampaksiring Masuk Tahap Penuntutan
Dibaca: 1011 Kali
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026