Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 29 Juli 2026
Jaksa Tuntut Pria Aniaya Temannya dengan Besi Setahun Penjara
Selasa, 4 September 2018,
15:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Diduga dilatar belakangi dendam lama, Hendry Budiono Suwanto (30) nekat menghajar temannya sendiri dengan sebilah besi. Akibatnya, pria ini dituntut selama 1 tahun penjara dalam sidang di PN Denpasar, Selasa (4/9).
[pilihan-redaksi]
Pria asal Sitobondo yang tinggal di Jalan Katalia I No 9 Ubung, ini telah membuat temannya sendiri (korban) Hariyanto Tjandra alias Hari alias Axiong alami cacat seumur hidup. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Luh F. Rahayu menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.
Pria asal Sitobondo yang tinggal di Jalan Katalia I No 9 Ubung, ini telah membuat temannya sendiri (korban) Hariyanto Tjandra alias Hari alias Axiong alami cacat seumur hidup. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Luh F. Rahayu menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun,"sebut jaksa dihadapan majelis hakim pimpinan I Made Pasek.
Atas tuntutan itu, terdakwa yang tidak didampingi pengacara itu hanya bisa mengajukan pembelaan secara lisan. Intinya terdakwa memohon keringanan hukuman. Sementara itu sebagaimana dalam dakwaan jaksa dipaparkan, kasus pemukulan atau penganiayaan ini terjadi pada 11 Mei 2018 silam di Food Court Centre Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung.
[pilihan-redaksi2]
Kejadian berawal saat terdakwa mengantar tamunya dari Ubud ke Food Court Centre Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung. Saat tiba di Food Court. Centre Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung, terdakwa melihat korban sedang duduk bersama teman-temannya. Melihat itu, terdakwa yang sebelumnya sudah memiliki dendam terhadap korban langsung emosi dan mengambil sebuah tongkat besi dari dalam mobilnya.
Kejadian berawal saat terdakwa mengantar tamunya dari Ubud ke Food Court Centre Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung. Saat tiba di Food Court. Centre Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung, terdakwa melihat korban sedang duduk bersama teman-temannya. Melihat itu, terdakwa yang sebelumnya sudah memiliki dendam terhadap korban langsung emosi dan mengambil sebuah tongkat besi dari dalam mobilnya.
"Setelah mengambil tongkat besi, terdakwa lalu mendekati korban dan langsung memukulkan tongkat besi itu ke kepala korban,"sebut jaksa Kejari Badung itu.
Akibat perbuatan itu, korban mengalami putus urat saraf kepala sebelah kanan, jari kelingking kanan patah, dan memar di bagian siku. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3895 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2934 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2051 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2011 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1810 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026