Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Jaksa Tuntut Pria Aniaya Temannya dengan Besi Setahun Penjara

Selasa, 4 September 2018, 15:00 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com,Denpasar. Diduga dilatar belakangi dendam lama, Hendry Budiono Suwanto (30) nekat menghajar temannya sendiri dengan sebilah besi. Akibatnya, pria ini dituntut selama 1 tahun penjara dalam sidang di PN Denpasar, Selasa (4/9).
 
[pilihan-redaksi]
Pria asal Sitobondo yang tinggal di Jalan Katalia I No 9 Ubung, ini telah membuat temannya sendiri (korban) Hariyanto Tjandra alias Hari alias Axiong alami cacat seumur hidup. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Luh F. Rahayu menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP. 
 
"Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun,"sebut jaksa dihadapan majelis hakim pimpinan I Made Pasek. 
 
Atas tuntutan itu, terdakwa yang tidak didampingi pengacara itu hanya bisa mengajukan pembelaan secara lisan. Intinya terdakwa memohon keringanan hukuman. Sementara itu sebagaimana dalam dakwaan jaksa dipaparkan, kasus pemukulan atau penganiayaan ini terjadi pada 11 Mei 2018 silam di Food Court Centre Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung. 
 
[pilihan-redaksi2]
Kejadian berawal saat terdakwa mengantar tamunya dari Ubud ke Food Court Centre Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung. Saat tiba di Food Court. Centre Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung, terdakwa melihat korban sedang duduk bersama teman-temannya. Melihat itu, terdakwa yang sebelumnya sudah memiliki dendam terhadap korban langsung emosi dan mengambil sebuah tongkat besi dari dalam mobilnya. 
 
"Setelah mengambil tongkat besi, terdakwa lalu mendekati korban dan langsung memukulkan tongkat besi itu ke kepala korban,"sebut jaksa Kejari Badung itu. 
 
Akibat perbuatan itu, korban mengalami putus urat saraf kepala sebelah kanan, jari kelingking kanan patah, dan memar di bagian siku. (bbn/maw/rob)
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami