Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Jaksa Tuntut Pria Aniaya Temannya dengan Besi Setahun Penjara
Selasa, 4 September 2018,
15:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Diduga dilatar belakangi dendam lama, Hendry Budiono Suwanto (30) nekat menghajar temannya sendiri dengan sebilah besi. Akibatnya, pria ini dituntut selama 1 tahun penjara dalam sidang di PN Denpasar, Selasa (4/9).
[pilihan-redaksi]
Pria asal Sitobondo yang tinggal di Jalan Katalia I No 9 Ubung, ini telah membuat temannya sendiri (korban) Hariyanto Tjandra alias Hari alias Axiong alami cacat seumur hidup. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Luh F. Rahayu menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.
Pria asal Sitobondo yang tinggal di Jalan Katalia I No 9 Ubung, ini telah membuat temannya sendiri (korban) Hariyanto Tjandra alias Hari alias Axiong alami cacat seumur hidup. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Luh F. Rahayu menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun,"sebut jaksa dihadapan majelis hakim pimpinan I Made Pasek.
Atas tuntutan itu, terdakwa yang tidak didampingi pengacara itu hanya bisa mengajukan pembelaan secara lisan. Intinya terdakwa memohon keringanan hukuman. Sementara itu sebagaimana dalam dakwaan jaksa dipaparkan, kasus pemukulan atau penganiayaan ini terjadi pada 11 Mei 2018 silam di Food Court Centre Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung.
[pilihan-redaksi2]
Kejadian berawal saat terdakwa mengantar tamunya dari Ubud ke Food Court Centre Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung. Saat tiba di Food Court. Centre Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung, terdakwa melihat korban sedang duduk bersama teman-temannya. Melihat itu, terdakwa yang sebelumnya sudah memiliki dendam terhadap korban langsung emosi dan mengambil sebuah tongkat besi dari dalam mobilnya.
Kejadian berawal saat terdakwa mengantar tamunya dari Ubud ke Food Court Centre Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung. Saat tiba di Food Court. Centre Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung, terdakwa melihat korban sedang duduk bersama teman-temannya. Melihat itu, terdakwa yang sebelumnya sudah memiliki dendam terhadap korban langsung emosi dan mengambil sebuah tongkat besi dari dalam mobilnya.
"Setelah mengambil tongkat besi, terdakwa lalu mendekati korban dan langsung memukulkan tongkat besi itu ke kepala korban,"sebut jaksa Kejari Badung itu.
Akibat perbuatan itu, korban mengalami putus urat saraf kepala sebelah kanan, jari kelingking kanan patah, dan memar di bagian siku. (bbn/maw/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3774 Kali
02
03
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1716 Kali
04
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026