Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 20 September 2026
Penerjemah Tidak Kantongi Sertifikat, WNA Asal Rusia Batal Disidang
Kamis, 6 September 2018,
16:45 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Kutsenko Andri (23) pria asal Rusia yang terjerat kasus narkotika batal disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (6/9) karena tidak adanya penerjemah yang mengantongi surat resmi.
[pilihan-redaksi]
Padahal sebelum sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dibuka, ada dua orang penerjemah. Satu penerjemah bahasa Ukraina ke bahasa Inggris dan satu lagi penerjemah dari bahasa Inggris ke Indonesia. Namun karena salah satu penerjemah yaitu penerjemah dari bahasa Ukraina ke bahasa Inggris tidak memiliki sertifikat sebagai penerjemah, maka majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada menolaknya.
Padahal sebelum sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dibuka, ada dua orang penerjemah. Satu penerjemah bahasa Ukraina ke bahasa Inggris dan satu lagi penerjemah dari bahasa Inggris ke Indonesia. Namun karena salah satu penerjemah yaitu penerjemah dari bahasa Ukraina ke bahasa Inggris tidak memiliki sertifikat sebagai penerjemah, maka majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada menolaknya.
“Penerjemah wajib mengantungi sertifikat, karena ini tidak ada, maka sidang kami tunda hingga ada penerjemah yang memiliki sertifikat,” tegas Hakim Kawisada.
[pilihan-redaksi2]
Diketahui, bule kelahiran Kharkivka, Ukraina ini ditangkap polisi pada tanggal 5 Mei 2018 di Kantor Pos besar Jalan Puputan Renon, Denpasar usai mengambil paketan yang di dalamnya berisi Narkotika jenis ganja seberat 0,26 gram.
Diketahui, bule kelahiran Kharkivka, Ukraina ini ditangkap polisi pada tanggal 5 Mei 2018 di Kantor Pos besar Jalan Puputan Renon, Denpasar usai mengambil paketan yang di dalamnya berisi Narkotika jenis ganja seberat 0,26 gram.
Atas pembuatan itu, terdakwa yang didampingi pengacara Baginda Sibarani itu dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8022 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5650 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3544 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2391 Kali
05
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026