Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 19 Juni 2026
Penerjemah Tidak Kantongi Sertifikat, WNA Asal Rusia Batal Disidang
Kamis, 6 September 2018,
16:45 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Kutsenko Andri (23) pria asal Rusia yang terjerat kasus narkotika batal disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (6/9) karena tidak adanya penerjemah yang mengantongi surat resmi.
[pilihan-redaksi]
Padahal sebelum sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dibuka, ada dua orang penerjemah. Satu penerjemah bahasa Ukraina ke bahasa Inggris dan satu lagi penerjemah dari bahasa Inggris ke Indonesia. Namun karena salah satu penerjemah yaitu penerjemah dari bahasa Ukraina ke bahasa Inggris tidak memiliki sertifikat sebagai penerjemah, maka majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada menolaknya.
Padahal sebelum sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dibuka, ada dua orang penerjemah. Satu penerjemah bahasa Ukraina ke bahasa Inggris dan satu lagi penerjemah dari bahasa Inggris ke Indonesia. Namun karena salah satu penerjemah yaitu penerjemah dari bahasa Ukraina ke bahasa Inggris tidak memiliki sertifikat sebagai penerjemah, maka majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada menolaknya.
“Penerjemah wajib mengantungi sertifikat, karena ini tidak ada, maka sidang kami tunda hingga ada penerjemah yang memiliki sertifikat,” tegas Hakim Kawisada.
[pilihan-redaksi2]
Diketahui, bule kelahiran Kharkivka, Ukraina ini ditangkap polisi pada tanggal 5 Mei 2018 di Kantor Pos besar Jalan Puputan Renon, Denpasar usai mengambil paketan yang di dalamnya berisi Narkotika jenis ganja seberat 0,26 gram.
Diketahui, bule kelahiran Kharkivka, Ukraina ini ditangkap polisi pada tanggal 5 Mei 2018 di Kantor Pos besar Jalan Puputan Renon, Denpasar usai mengambil paketan yang di dalamnya berisi Narkotika jenis ganja seberat 0,26 gram.
Atas pembuatan itu, terdakwa yang didampingi pengacara Baginda Sibarani itu dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
02
03
04
05
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026