Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 28 Juli 2026
Pengacara Terdakwa Mengamuk, Masa Tahanan Habis Tapi Tetap Ditahan
Selasa, 18 September 2018,
14:55 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Ada yang menggelitik dari kasus di Pengadilan Denpasar dimana satu dari terdakwa dari kasus penggelapan tetap berada dalam tahanan sedangkan masa penahanan sudah habis.
[pilihan-redaksi]
Alhasil, suasana Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mendadak ricuh lantaran pengacara dari terdakwa tersebut mendadak mengamuk di depan ruang sidang. Adalah pengacara bernama Wayan Mudita itu mencak-mencak karena masa tahanan kliennya sudah berakhir sejak tanggal 11 September 2018 lalu namun belum ada penetapan perpanjangan penahanan dari majelis hakim.
Alhasil, suasana Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mendadak ricuh lantaran pengacara dari terdakwa tersebut mendadak mengamuk di depan ruang sidang. Adalah pengacara bernama Wayan Mudita itu mencak-mencak karena masa tahanan kliennya sudah berakhir sejak tanggal 11 September 2018 lalu namun belum ada penetapan perpanjangan penahanan dari majelis hakim.
"Karena belum ada penetapan perpanjangan penahanan, harusnya klien kami bebas demi hukum dong, tapi ini nyatanya masih ditahan,"sebut Mudita dengan nada tinggi.
Tak ingin urusanya menjadi lebih runyam, Mudita mencoba untuk menemui majelis hakim yang menyidangkan perkara atas nama terdakwa Raden Kandy Lucky. Majelis hakim pimpinan Gede Ginarsa akhirnya membuka sidang dengam agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Amon Rai itu.
Dalam sidang terungkap, sejatinya majelis hakim sudah mengeluarkam penetapan perpanjangam penahanan untuk terdakwa dan sudah diserahkan kepada jaksa.
[pilihan-redaksi2]
"Kami sudah mengeluarkan penetapan dan sudah kami serahkan ke jaksa, jadi silahkan tanyakan kepada jaksa," kelit Hakim Gede Ginarsa melemparkan kepada Jaksa Anom.
"Kami sudah mengeluarkan penetapan dan sudah kami serahkan ke jaksa, jadi silahkan tanyakan kepada jaksa," kelit Hakim Gede Ginarsa melemparkan kepada Jaksa Anom.
Sementara JPU Dewa Anom Rai yang ditanya mengakui sudah menerima penetapan penahanan tersebut dan sudah menitipkan di LP Kerobokan. Namun demikian, di muka sidang, baik terdakwa maupun kuasa hukumnya mengaku belum menerima atau belum pengetahui adanya penetapan hakim tersebut. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3883 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2785 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2027 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1967 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1800 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026