Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 29 Juli 2026
Pria Asal Sumba Tega Aniaya dan Bekap Selingkuhan di Depan Istrinya
Minggu, 23 September 2018,
23:25 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Kasus penganiayaan berat menimpa seorang perempuan berinisial IHD asal Nias. Perempuan yang usianya di atas 17 tahun ini disekap dan disiksa hingga babak belur oleh pacarnya sendiri, berinisial FT, di rumah kos di jalan Gunung Soputan Gang Subali nomor 11 D, Denpasar Barat (Denbar), Jumat (21/9) lalu.
[pilihan-redaksi]
Sadisnya, penyiksaan itu dilakukan tersangka dengan menggunakan borgol, ikat pinggang, tang dan cambuk ekor ikan pari. Parahnya lagi, penyiksaan ini dilakukan pria asal Sumba, Nusa Tenggara Timur itu di depan istrinya, yang tidak bisa berkutik melihat keberingasan suami.
Sadisnya, penyiksaan itu dilakukan tersangka dengan menggunakan borgol, ikat pinggang, tang dan cambuk ekor ikan pari. Parahnya lagi, penyiksaan ini dilakukan pria asal Sumba, Nusa Tenggara Timur itu di depan istrinya, yang tidak bisa berkutik melihat keberingasan suami.
Kasus penganiayaan ini terungkap, setelah Polda Bali menerima laporan dari saudara korban, Jumat (21/9) siang. Menerima laporan masyarakat, tim gabungan Subdit III dan Subdit IV, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Bali dan Tim Sabata Polda Bali bergerak ke Jalan Gunung Soputan Gang Subali nomor 11D, Denbar, Jumat (21/9) sore sekitar pukul 15.30 Wita.
“Tim gabungan langsung mengamankan korban dan pelaku dan istrinya dilokasi kejadian dan dibawa ke Unit PPA Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan. Saksi saksi juga diperiksa. Kami amankan barang-bukti berupa borgol, ikat pinggang, tang dan cambuk ekor ikan pari,” terang Direktur Reskrimum Polda Bali Kombespol Andi Fairan, saat dikonfirmasi, Minggu (23/9) sore.
Menurut Kombes Andi, barang bukti borgol, ikat pinggang dan cambuk ekor ikan pari digunakan tersangka Frengky Tony untuk memukul dan mengancam korbannya, IHD. Akibat penyiksaan itu, sekujur tubuh korban mengalami memar dan lebam-lebam.
[pilihan-redaksi2]
Perwira melati tiga di pundak itu mengatakan, setelah dibawa ke Polda Bali dan diperiksa, terungkap bahwa tersangka yang sudah beristri ini sudah lama berpacaran dengan korban. Bahkan, istri tersangka mengetahui perselingkuhan tersebut, namun tidak berani melarang karena takut dengan tersangka.
Perwira melati tiga di pundak itu mengatakan, setelah dibawa ke Polda Bali dan diperiksa, terungkap bahwa tersangka yang sudah beristri ini sudah lama berpacaran dengan korban. Bahkan, istri tersangka mengetahui perselingkuhan tersebut, namun tidak berani melarang karena takut dengan tersangka.
“Istri tersangka kami jadikan saksi dalam kasus ini,” bebernya.
Ditambahkannya, tersangka FT marah setelah mengetahui korban menyembunyikan surat-surat penting untuk bisa melarikan diri ke Nias. Namun, tersangka yang sudah jatuh hati dengan korban tidak terima, dan menganiaya korban.
“Penganiayaan terhadap korban dilakukan tersangka di depan istrinya yang tidak berani melarang karena takut dengan tersangka. Tersangka kami jerat dengan Pasal 44 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT atau Pasal 351 ayat 1 KUHP,” ujar Kombes Andi. (bbn/Spy/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3883 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2807 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2032 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1980 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1802 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026