Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 27 Oktober 2026
Tidak Terima Vonis 6 Bulan Penjara, Terdakwa Penepuk Pantat Wanita Naik Banding
Senin, 1 Oktober 2018,
16:10 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Terdakwa I Nyoman Suarta (30) harus menerima ganjarannya diketuk palu hakim pidana penjara selama 6 bulan. Putusan yang dibacakan Hakim Ketua I Gede Ginarsa SH atas perbuatan terdakwa terbukti bersalah menepuk pantat seorang wanita.
[pilihan-redaksi]
Setidaknya terdakwa yang selama dalam statusnya ini tidak ditahan diputus hakim bersalah dan harus mendekam dalam tahanan. "Terdakwa terbukti bersalah. Memutuskan hukuman pidana penjara selama enam bulan dan berada dalam tahanan," putus Hakim, Senin (1/10).
Setidaknya terdakwa yang selama dalam statusnya ini tidak ditahan diputus hakim bersalah dan harus mendekam dalam tahanan. "Terdakwa terbukti bersalah. Memutuskan hukuman pidana penjara selama enam bulan dan berada dalam tahanan," putus Hakim, Senin (1/10).
Putusan ini dua bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Cokorda Intan Merlany Dewi yang memohonkan delapan bulan penjara. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 281 ke 1 KUH dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. Menanggapi putusan hakim, terdakwa yang selama ini tidak ditahan menyatakan naik banding.
Sebelumnya saat korban berinisial LAA bersama teman-temanya sedang berada di areal dapur salah satu restoran untuk membantu pekerjaan Kitchen (tukang masak).
[pilihan-redaksi2]
Korban (pelapor) diminta tolong untuk membuatkan mie. Tidak lama kemudian, terdakwa masuk kedalam dapur dan bertanya "nasi gorengnya masih" yang dijawab oleh teman korban "masih".
Korban (pelapor) diminta tolong untuk membuatkan mie. Tidak lama kemudian, terdakwa masuk kedalam dapur dan bertanya "nasi gorengnya masih" yang dijawab oleh teman korban "masih".
Entah kenapa, terdakwa tiba-tiba menggunakan tangan kananya dan menepuk pantat korban sebanyak dua kali. Kejadian itu dilakukan terdakwa di hadapan teman-teman korban. Akibat perbuatan terdakwa, korban merasa dilecehkan sebagai wanita serta merasa trauma dan dipermalukan didepan teman-temanya.
"Selanjutkan terdakwa melaporkan kejadian ini ke polisi," sebut JPU Cokorda Intan Merlany Dewi. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5917 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4639 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2605 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2260 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2215 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026