Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 28 Oktober 2026
Berbekal Obeng, Tersangka Mampu Curi Motor Meski Dalam Keadaan Terkunci
Selasa, 2 Oktober 2018,
23:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Kepada penyidik, Tersangka MR mengaku beraksi sekitar 15 menit untuk membawa kabur motor curiannya. Berbekal obeng dan pahat mini, dia mampu menggondol motor meski kendaraan dalam keadaan terkunci stang. Namun bila kontak kuncinya ditutup, tersangka mengaku tidak bisa membobolnya.
[pilihan-redaksi]
Buruh proyek di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Denpasar Timur ini juga mengaku diajari temannya yang kini masih DPO. “Dia mencuri motor untuk memenuhi kebutuhan hidup anak dan istrinya yang tinggal di Sanur,” beber Kapolsek Denbar Kompol Adnan Pandibu didampingi Kanitreskrim Iptu Aji Yoga Sekar.
Buruh proyek di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Denpasar Timur ini juga mengaku diajari temannya yang kini masih DPO. “Dia mencuri motor untuk memenuhi kebutuhan hidup anak dan istrinya yang tinggal di Sanur,” beber Kapolsek Denbar Kompol Adnan Pandibu didampingi Kanitreskrim Iptu Aji Yoga Sekar.
Kasus pencurian motor yang terjadi di wilayah Denpasar Barat (Denbar) ini diungkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat (Denbar). Hasil penyelidikan, polisi mengamankan pencuri motor berinisial MR (27) asal Jember Jawa Timur, dan dua penadah motor Wasis (31) asal Lumajang Jawa Timur dan Jhoni (35) asal Sumba, Nusa Tenggara Timur.
Menurut perwira asal Sumatera Utara ini sejak Bulan Agustus hingga September lalu di wilayah Polsek Denbar terjadi beberapa kali pencurian motor. Motor korban dilaporkan hilang di areal parkir Taman Lumintang, Jalan Gatot Subroto depan SMPN 10 dan Jalan Gunung Soputan Denbar.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Denbar menyelidiki kasus pencurian itu dan menangkap tersangka MR saat mengendarai motor Yamaha R15 di Jalan Raya Tabanan Simpang Gerokgak, Tabanan, Minggu (30/9) sekitar pukul 20.00 Wita.
[pilihan-redaksi2]
“Dia mengaku beraksi sendirian sudah sudah 27 kali beraksi. Pengakuannya masih kami kembangkan,” beber mantan Kapolsek Denpasar Timur sembari menjelaskan tersangka Rohman merupakan residivis kasus penjualan obat dan divonis selama 4 bulan penjara.
“Dia mengaku beraksi sendirian sudah sudah 27 kali beraksi. Pengakuannya masih kami kembangkan,” beber mantan Kapolsek Denpasar Timur sembari menjelaskan tersangka Rohman merupakan residivis kasus penjualan obat dan divonis selama 4 bulan penjara.
Setelah menginterogasi tersangka, polisi kemudian menangkap dua penadah motor curian yakni Wasis asal Lumajang Jawa Timur yang tinggal di Jalan Nuansa Kori Batu Mekem, Denpasar dan Jhoni, satpam salah satu hotel di kawasan Legian, Kuta.
Dari keterangan penadah Wasis mengatakan, baru satu kali menerima motor curian dari tersangka dan sudah dijual. Sedangkan penadah Jhoni mengatakan ada sekitar 15 unit motor curian yang diterima dari tersangka Rohman dan sudah dijual. (bbn/Spy/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5946 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4658 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2633 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2285 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2224 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026