Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Meski Dituntut 1,5 Tahun Penjara, 3 Terdakwa Pencopet Asal Aljazair Tersenyum
Kamis, 4 Oktober 2018,
17:40 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Tiga warga negara asing (WNA) asal Aljazair terlihat senyum-senyum selama menjalani sidang, kendati dituntut 1 tahun 6 bulan (1,5tahun) oleh jaksa lantaran melakukan tindakan pencopetan sebuah tas berisi Rp 400 ribu.
[pilihan-redaksi]
"Memohon kepada majelis hakim yang menangani perkara ini untuk menjatuhkan hukuman selama satu tahun enam bulan dan menetapkan para terdakwa tetap dalam tahanan," tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Triarta Kurniawan.
"Memohon kepada majelis hakim yang menangani perkara ini untuk menjatuhkan hukuman selama satu tahun enam bulan dan menetapkan para terdakwa tetap dalam tahanan," tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Triarta Kurniawan.
Dihadapan majelis hakim diketuai I Dewa Made Budi Watsara, Jaksa Kurniawan mengatakan bahwa ketiga terdakwa, yakni Mereka adalah Mohamed Triki (52), Nour El Islam Manaa (31), dan Islam Bettayeb (20) telah melawan hukum dengan mengambil sesuatu barang berupa 1 buah tas selempang kulit warna merah yang berisikan 1 kartu ATM, 1 Kartu Kredit, serta uang tunai sebesar Rp.400 ribu milik saksi korban bernama Sri Lestari.
"Perbuatan para terdakwa ini diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP," sebut Jaksa.
Terungkap bahwa pencurian yang dilakukan para terdakwa terjadi pada 23 April 2018 sekitar pukul 20.30 wita di Warung Pepe, Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung.
Kala itu, para terdakwa masuk ke Warung Pepe dengan jalan beriringan untuk membeli makan malam. Sambil berjalan, terdakwa Nour El Islam Manaa dengan enteng mengambil tas milik saksi korban yang digantung di kursi.
[pilihan-redaksi2]
"Setelah berhasil mengambil tas tersebut, tas itu kemudian diserahkan ke terdakwa Islam Bettayeb. Kemudian ke dua terdakwa pergi menuju Toilet yang berada di area parkir dan mengambil barang-barang yang ada dalam tas untuk kemudian diserahkan ke terdakwa Mohamed Triki," beber Jaksa Kurniawan.
"Setelah berhasil mengambil tas tersebut, tas itu kemudian diserahkan ke terdakwa Islam Bettayeb. Kemudian ke dua terdakwa pergi menuju Toilet yang berada di area parkir dan mengambil barang-barang yang ada dalam tas untuk kemudian diserahkan ke terdakwa Mohamed Triki," beber Jaksa Kurniawan.
Setelah beraksi, terdakwa Nour El Islam Manaa dan Islam Bettayeb pergi meninggal tempat tersebut lebih dahulu dengan mengendarai sepeda motor.
Namun tak berselang lama, terdakwa Mohamed Triki yang ditinggalkan kedua rekannnya di area parkir langsung diamankan oleh Security berserta barang hasil curiannya dan diserahkan ke Polsek Kuta. (bbn/maw/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3810 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1756 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026