Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 11 September 2026
Staf DLHK Denpasar Wajib Lampirkan Buku Bank Sampah Untuk Naik Pangkat
Senin, 8 Oktober 2018,
13:20 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar mewajibkan seluruh staf DLKH Denpasar untuk ikut bank sampah dan melampirkan bukti buku tabungan bank sampah saat mengurus kenaikan pangkat.
[pilihan-redaksi]
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar tertanggal 4 Oktober 2018. Dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala DLHK Kota Denpasar, Ketut Wisada, SE. M.Si. juga terdapat kewajiban yang sama bagi pegawai kontrak. Jika tidak melampirkan bukti buku tabungan bank sampah maka kenaikan pangkat atau perpanjangan kontrak akan dipertimbangkan ulang. Surat edaran tersebut didasarkan pada alasan untuk menumbuhkembangkan dan meningkatkan partisipasi terhadap kebersihan lingkungan.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar tertanggal 4 Oktober 2018. Dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala DLHK Kota Denpasar, Ketut Wisada, SE. M.Si. juga terdapat kewajiban yang sama bagi pegawai kontrak. Jika tidak melampirkan bukti buku tabungan bank sampah maka kenaikan pangkat atau perpanjangan kontrak akan dipertimbangkan ulang. Surat edaran tersebut didasarkan pada alasan untuk menumbuhkembangkan dan meningkatkan partisipasi terhadap kebersihan lingkungan.

Kasi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLHK Kota Denpasar I Wayan Sumadana mengatakan kebijakan yang sama akan dilakukan di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Denpasar. Namun untuk tahap awal baru dilakukan di DLHK Kota Denpasar.
"Kita lihat respon pegawai, nanti kita akan lakukan di semua instansi. Diawali dengan lomba antar OPD dengan syarat punya bank sampah sebagai salah satu kriteria," ujar Sumadana saat dikonfirmasi pada Senin (7/10).
Menurut Sumadana, kebijakan yang sama untuk semua OPD atau instansi di Kota Denpasar akan dimulai pada awal 2019. Jika berhasil maka akan dilanjutkan pada kantor desa dan selanjutnya perusahaan yang ada di Kota Denpasar.
Sumadana mengungkapkan melalui program ini akan mampu mengurangi produksi sampah mencapai 25 persen pada tahun 2020. Pada saat ini pengurangan sampah yang mampu dilakukan baru mencapai 16-18 persen melalui program bank sampah dan program sekolah Adiwiyata.[bbn/mul]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/mul
Berita Terpopuler
01
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3312 Kali
02
03
04
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 782 Kali
05
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 724 Kali
ABOUT BALI
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026