Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 28 Juli 2026
Staf DLHK Denpasar Wajib Lampirkan Buku Bank Sampah Untuk Naik Pangkat
Senin, 8 Oktober 2018,
13:20 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar mewajibkan seluruh staf DLKH Denpasar untuk ikut bank sampah dan melampirkan bukti buku tabungan bank sampah saat mengurus kenaikan pangkat.
[pilihan-redaksi]
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar tertanggal 4 Oktober 2018. Dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala DLHK Kota Denpasar, Ketut Wisada, SE. M.Si. juga terdapat kewajiban yang sama bagi pegawai kontrak. Jika tidak melampirkan bukti buku tabungan bank sampah maka kenaikan pangkat atau perpanjangan kontrak akan dipertimbangkan ulang. Surat edaran tersebut didasarkan pada alasan untuk menumbuhkembangkan dan meningkatkan partisipasi terhadap kebersihan lingkungan.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar tertanggal 4 Oktober 2018. Dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala DLHK Kota Denpasar, Ketut Wisada, SE. M.Si. juga terdapat kewajiban yang sama bagi pegawai kontrak. Jika tidak melampirkan bukti buku tabungan bank sampah maka kenaikan pangkat atau perpanjangan kontrak akan dipertimbangkan ulang. Surat edaran tersebut didasarkan pada alasan untuk menumbuhkembangkan dan meningkatkan partisipasi terhadap kebersihan lingkungan.

Kasi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLHK Kota Denpasar I Wayan Sumadana mengatakan kebijakan yang sama akan dilakukan di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Denpasar. Namun untuk tahap awal baru dilakukan di DLHK Kota Denpasar.
"Kita lihat respon pegawai, nanti kita akan lakukan di semua instansi. Diawali dengan lomba antar OPD dengan syarat punya bank sampah sebagai salah satu kriteria," ujar Sumadana saat dikonfirmasi pada Senin (7/10).
Menurut Sumadana, kebijakan yang sama untuk semua OPD atau instansi di Kota Denpasar akan dimulai pada awal 2019. Jika berhasil maka akan dilanjutkan pada kantor desa dan selanjutnya perusahaan yang ada di Kota Denpasar.
Sumadana mengungkapkan melalui program ini akan mampu mengurangi produksi sampah mencapai 25 persen pada tahun 2020. Pada saat ini pengurangan sampah yang mampu dilakukan baru mencapai 16-18 persen melalui program bank sampah dan program sekolah Adiwiyata.[bbn/mul]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/mul
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3878 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2381 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2011 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1931 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1792 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026