Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 20 September 2026
Jaksa Tuntut 2 Tahun, Terdakwa Ibu-Ibu yang Mencuri Celana Mohon Keringanan
Selasa, 16 Oktober 2018,
17:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Keempat ibu-ibu paruh baya terus memohon kepada majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar setelah mendengar tuntutan Jaksa yang mengajukan hukuman selama 2 tahun penjara.
[pilihan-redaksi]
Tuntutan tersebut dinilai sangat tinggi untuk kasus tindak pencurian celana yang dilakukan para terdakwa yang sudah paruh baya ini di sebuah pasar malam Kreneng, jalan Kamboja Denpasar Timur.
"Mohon yang mulia, kami sangat menyesali. Kami tidak akan lagi mengulangi, kami mohon yang mulia. Kami khilaf, kami masih punya keluarga semuanya," pinta para ibu-ibu ini silih berganti yang dihentak Hakim pimpinan Ni Made Purnami agar mengucapkan bergantian satu persatu.
Keempat terdakwa ini diantaranya, Astutik Rira Andriani (40), Mutiah (48), Ema (55), dan Painah (39). "Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun penjara," demikian amar tuntutan Jaksa di muka sidang, Selasa (16/10).
Dalam surat dakwaan sebelumnya, Jaksa Peggy W Bawengan menjerat para terdakwa dengan Pasal Pasal 363 ayat 1 ke-4e KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Perbuatan keempat terdakwa ini dilakukan sekitar bulan Juli lalu pukul 20.30 wita di pasar malam Kreneng Denpasar.
Mulanya, para terdakwa mengatur siasat dan berbagi peran. Ema dan Painah berpura-pura sebagai orang belanja, sedangkan Astutik dan Mutiah yang mengeksekusi (mengambil barang dagangan). Selanjutnya ibu-ibu yang semuannya asal Jember, Jawa Timur (Jatim) itu melihat-lihat situasi pasar malam.
Mereka memilih targetnya pada pedagang pakaian (jaket dan celana) jenis jeans milik I Made Swendra yang pada saat itu dijaga (jualan) anak pemilik atas nama Putu Handara Widya Pratama. Mendapati penjualnya sendirian, keempat terdakwa langsung berperan sebagaimana yang sudah direncanakan sebelumnya. Aksi pertama Astutik dan Mutiah mengambil tiga celana dan satu jaket yang disembunyikan dalam baju dasternya kemudian dilepit dengan tangan.
[pilihan-redaksi2]
Supaya tak terlihat, Mutiah bertugas berada di belakang dan samping Astutik sehingga tak terlihat menyembunyikan bajunya. Keduanya kabur ke parkiran bertemu masing-masing suaminya Min dan Yunus yang menunggu di luar. Beberapa hari kemudian, aksi kedua pun kembali ke tempat semula, mereka mengambil 9 buah celana panjang jeans. Keempatnya pun bergegas pergi dengan berbeda arah. Saat itu sebanyak 12 celana panjang dan satu jaket telah berhasil digondol. Apes saat itu, ada pengunjung lain yang melihat dan berteriak maling.
Supaya tak terlihat, Mutiah bertugas berada di belakang dan samping Astutik sehingga tak terlihat menyembunyikan bajunya. Keduanya kabur ke parkiran bertemu masing-masing suaminya Min dan Yunus yang menunggu di luar. Beberapa hari kemudian, aksi kedua pun kembali ke tempat semula, mereka mengambil 9 buah celana panjang jeans. Keempatnya pun bergegas pergi dengan berbeda arah. Saat itu sebanyak 12 celana panjang dan satu jaket telah berhasil digondol. Apes saat itu, ada pengunjung lain yang melihat dan berteriak maling.
"Korban langsung mengejar sembari memanggil ayahnya yang kebetulan sudah datang untuk ikut mengejar,"lanjut jaksa.
Hasilnya korban berhasil meringkus terdakwa Mutiah, untuk kemudian digiring ke Polsek Dentim dan menggiring terdakwa lainnya. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8026 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5652 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3544 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2392 Kali
05
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026