Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 28 Juli 2026
KPU Tabanan Bingung Aturan Kampanye di Medsos Belum Jelas
Kamis, 18 Oktober 2018,
23:10 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Beritabali.com,Tabanan. Aturan yang belum jelas tentang kampanye di media sosial (medsos) membuat penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU Tabanan kebingungan dalam menegakkan aturan.
[pilihan-redaksi]
Hal itu ditegaskan oleh Ketua KPU Tabanan I Gede Putu Weda Subawa, usai rapat perdana mengenai pembagian divisi para komisioner KPU Tabanan periode 2018 - 2023, Kamis (18/10). Dijelaskannya, sejak dibukanya masa kampanye mulai tanggal 23 September 2018, para calon legislatif dari partai politik sudah bisa berkampanye di media sosial. Namun, ia menuturkan aturan yang mengatur belum jelas.
Hal itu ditegaskan oleh Ketua KPU Tabanan I Gede Putu Weda Subawa, usai rapat perdana mengenai pembagian divisi para komisioner KPU Tabanan periode 2018 - 2023, Kamis (18/10). Dijelaskannya, sejak dibukanya masa kampanye mulai tanggal 23 September 2018, para calon legislatif dari partai politik sudah bisa berkampanye di media sosial. Namun, ia menuturkan aturan yang mengatur belum jelas.
“Apabila ada yang melanggar melakukan kampanye di Medsos, KPU belum bisa memberikan sanksi apapun terhadap akun tersebut karena memang belum ada aturan yang jelas mengatur tentang kampanye di media sosial," ujarnya.
[pilihan-redaksi2]
Hal itulah membuat pihaknya kebingungan untuk melakukan tindakan. Guna mengatasi permasalah tersebut, pihaknya sedang berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI yang membuat aturan tersebut. “Kami juga akan berkoordinasi dengan Kominfo,” tandasnya.
Hal itulah membuat pihaknya kebingungan untuk melakukan tindakan. Guna mengatasi permasalah tersebut, pihaknya sedang berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI yang membuat aturan tersebut. “Kami juga akan berkoordinasi dengan Kominfo,” tandasnya.
Terkait maraknya caleg yang sudah berkampanye di medsos, Weda menegaskan pihaknya belum berani mengambil langkah atau memberikan sanksi. “Aturannya belum ada, jadi kami tidak berani melalukan tindakan tegas kepada caleg yang sudah kampanye di media sosial terlebih jika terbukti melanggar akan membuat sulit Bawaslu sendiri apakah akun tersebut akan di blok, sementara tugas memblokir akun kan dari Kominfo," tuturnya. (bbn/nod/rob)
Berita Tabanan Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/nod
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3883 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2797 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2029 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1973 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1802 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026