Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 28 Juli 2026
Orang Tua Laporkan Pemuda Karena Menyetubuhi Anaknya di Bawah Umur
Senin, 22 Oktober 2018,
23:15 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Remaja berinisial Komang AD (18) yang tinggal di rumah kos Jalan Ahmad Yani, Denpasar Barat (Denbar) kini mendekam di tahanan Polresta Denpasar setelah dilaporkan oleh orang tua sang pacar karena menyetubuhi anaknya.
[pilihan-redaksi]
Persetubuhan anak di bawah umur ini terungkap setelah I Ketut NR (49) melaporkan kasusnya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Denpasar, Sabtu (20/10) dini hari. Pelapor yang tinggal di Jalan Ahmad Yani, denbar ini tidak terima anaknya, IPU (13) disetubuhi oleh Komang AD.
Persetubuhan anak di bawah umur ini terungkap setelah I Ketut NR (49) melaporkan kasusnya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Denpasar, Sabtu (20/10) dini hari. Pelapor yang tinggal di Jalan Ahmad Yani, denbar ini tidak terima anaknya, IPU (13) disetubuhi oleh Komang AD.
“Pelapor tidak terima anaknya disetubuhi dan melapor ke Polresta,” ujar sumber di lapangan, Senin (22/10).
Kepada petugas Unit PPA Polresta Denpasar, pelapor membenarkan anaknya berpacaran dengan Komang AD. Namun pelapor tidak terima bila anaknya diajak berhubungan badan di rumah kos Komang AD di Jalan Ahmad Yani Denbar. Pelapor mengatakan, perihal persetubuhan itu diketahui langsung dari anaknya IPU.
Selain itu, IPU yang merupakan pelajar SMP di Denpasar, juga mengakui kali terakhir berhubungan badan dengan Komang AD yakni pada Kamis (11/10) sekitar pukul 11.30 Wita lalu.
“Informasinya sudah 8 kali berhubungan badan di rumah kos pacarnya Komang AD,” ujar sumber minta namanya tidak diekspos.
[pilihan-redaksi2]
Setelah kasus ini dilaporkan, Unit PPA Polresta Denpasar bergerak cepat membekuk Komang AD di rumah kosnya di Jalan Ahmad Yani, denbar, Sabtu (20/10) siang. Kini, Komang AD berstatus tersangka dan ditahan. Penangkapan tersangka Komang AD dibenarkan Kanit Unit PPA Polresta Denpasar AKP Josina, Minggu (21/10) lalu.
Setelah kasus ini dilaporkan, Unit PPA Polresta Denpasar bergerak cepat membekuk Komang AD di rumah kosnya di Jalan Ahmad Yani, denbar, Sabtu (20/10) siang. Kini, Komang AD berstatus tersangka dan ditahan. Penangkapan tersangka Komang AD dibenarkan Kanit Unit PPA Polresta Denpasar AKP Josina, Minggu (21/10) lalu.
“Ya benar sudah ditangkap, pelaku dilaporkan dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur,” ujar AKP Josina seijin Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan. (bbn/Spy/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3882 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2724 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2020 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1956 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1797 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026