Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 28 Juli 2026
Kasus Narkoba, Hakim Vonis Jamrud Mantan Pebalap Motor 14 Bulan Penjara
Kamis, 25 Oktober 2018,
20:55 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Terdakwa mantan pebalap motor Bali yang pernah mengharumkan nama Bali dalam ajang Pekan Olah Raga Nasional (PON), I Putu Tresna alias Jamrud (50) divonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan penjara di PN Denpasar.
[pilihan-redaksi]
Setidaknya hukuman ini jauh lebih ringan dari hukuman yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Bela Putra Atmaja yang sebelumnya mengajukan 2 tahun penjara. "Menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dua bulan," ucap Hakim Ketua I Wayan Kawisada SH.
Setidaknya hukuman ini jauh lebih ringan dari hukuman yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Bela Putra Atmaja yang sebelumnya mengajukan 2 tahun penjara. "Menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dua bulan," ucap Hakim Ketua I Wayan Kawisada SH.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dalam dakwaan sebelumnya yang dibacakan oleh Jaksa terdakwa yang tinggal di Jalan Merthayasa Gang III No. I ditangkap polisi pada tanggal 8 Mei 2018.
[pilihan-redaksi2]
Terdakwa ditangkap usai mengambil tempelan sabu-sabu di depan Pura Ulun Suwi Jalan Merthayasa. Dari tangan terdakwa polisi mengamakan Narkotika jenis shabu-shabu seberat 0,86 gram. Dari pengakuannya barang haram itu dipesannya dari seseorang orang via telepon yang bernama Sulaiman (Napi LP Kerobokan) seharga Rp.1.600.000.
Terdakwa ditangkap usai mengambil tempelan sabu-sabu di depan Pura Ulun Suwi Jalan Merthayasa. Dari tangan terdakwa polisi mengamakan Narkotika jenis shabu-shabu seberat 0,86 gram. Dari pengakuannya barang haram itu dipesannya dari seseorang orang via telepon yang bernama Sulaiman (Napi LP Kerobokan) seharga Rp.1.600.000.
Terdakwa yang kesehariannya bekerja sebagai tukang bengkel itu langsung disergap petugas saat mengambil tempelan shabu yang disimpan didalam kaleng minuman penyegar. Kepada polisi, terdakwa mengaku barang bukti shabu itu adalah miliknya yang akan digunakan sendiri. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3879 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2486 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2013 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1941 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1795 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026