Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 28 Juli 2026
Dituntut 6 Tahun Bui, Terdakwa Kasus Narkoba Asal Rusia Sempat Bantah Barang Bukti
Senin, 29 Oktober 2018,
18:50 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Kendati sempat membantah barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan, terdakwa bernama Rybnikov Vladimir Aleksandrovich asal Rusia yang terjerat kasus narkotika oleh Jaksa dituntut pidana penjara selama 6 tahun.
[pilihan-redaksi]
Terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Juliarsana atas kepemilikan kokain dengan berat total 4,32 gram. "Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 6 tahun penjara dengan denda 1 miliar rupiah subsider selama 3 bulan penjara," baca tuntutan Jaksa dihadapan Hakim Ketua Novita Riama SH.
Terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Juliarsana atas kepemilikan kokain dengan berat total 4,32 gram. "Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 6 tahun penjara dengan denda 1 miliar rupiah subsider selama 3 bulan penjara," baca tuntutan Jaksa dihadapan Hakim Ketua Novita Riama SH.
Menanggapi tuntutan Jaksa, pria kelahiran 24 Juni 1976 di Leningrad, Rusia (USSR), 40 tahun silam ini didampingi kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis pekan depan.
"Perbauatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Sambung JPU Juliarsana dalam tuntutannya.
JPU Juliarsana membeberkan, dari tangan terdakwa Aleksandrovich diamankan 3 plastik klip kecil kokain yang masing-masing berisikan serbuk putih berupa kokain.
[pilihan-redaksi2]
Sebelumnya dimuka sidang terdakwa tetap membantah bahwa barang bukti yang dibeberkan bukanlah miliknya seperti yang menjadi rupa pesanannya. Saat itu jelas jaksa, penangkapan terjadi di Apartement Balo View, Kamar 214, Jalan Nakula Legian, Kuta, Badung, 24 Mei lalu.
Sebelumnya dimuka sidang terdakwa tetap membantah bahwa barang bukti yang dibeberkan bukanlah miliknya seperti yang menjadi rupa pesanannya. Saat itu jelas jaksa, penangkapan terjadi di Apartement Balo View, Kamar 214, Jalan Nakula Legian, Kuta, Badung, 24 Mei lalu.
"Terdakwa mendapat barang tersebut dengan cara membeli dari seseorang laki-laki pada tanggal 20 April 2018 di F Bar dengan harga per paket Rp.3 juta sehingga 5 paket kokain tersebut terdakwa beli dengan harga lima belas juta rupiah," kata JPU. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3883 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2794 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2028 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1969 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1801 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026