Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 17 Juni 2026
DPMD Tabanan Kaji Status Perbekel Desa Gadungan Usai Ditetapkan Tersangka
Rabu, 31 Oktober 2018,
08:08 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka Perbekel Desa Gadungan, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan I Wayan Muliartana, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tabanan, Roemy Liestyowati mengatakan pihaknya telah mengajukan telaah staf ke Bupati Tabanan melalui Assisten I Setda Tabanan mengenai hal tersebut.
Selanjutnya pihaknya menunggu jadwal rapat untuk bisa memastikan bagaimana status Perbekel Gadungan selanjutnya. “Saya belum bisa memberikan informasi itu secara pasti karena kita masih ajukan telaah staf dan masih akan menggelar rapat,” jelasnya Selasa (30/10).
Sesuai Perda Pemkab Tabanan Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian perbekel, mereka yang tersangka perkara atau tersangkut masalah hukum apalagi kasus korupsi dan sudah ditetapkan sebagai tersangka akan diberhentikan sementara. Dimana pemberhentian sementara tersebut berlaku selama proses hukum yang sedang berjalan hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap (inkracht).
Pemberhentian sementara seorang perbekel dari jabatannya itu diatur pada pasal 68 huruf D Perda Nomor 5 tahun 2016 yang menyatakan bagi seorang perbekel yang terlibat kasus korupsi akan diberhentikan sementara dari jabatnnya sampai ada putusan hukum bersifat tetap (inkracht). Hal tersebut juga dipertegas pada pasal 69 yang menyatakan perbekel akan diberhentikan secara permanen kalau sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan putusan hukum yang bersifat tetap.
“Dan apabila nanti diberhentikan sementara maka tugas dan kewajiaban sebagai perbekel diambil alih Sekdes sampai ada putusan hukum tetap terhadap perbekel bersangkutan sesuai yang diatur dalam pasal 71 Perda Nomor 5 tahun 2016,” tandasnya.
I Wayan Muliartana terancam kehilangan jabatanya sebagai perbekel, pasca ditetapkannya sebagai tersangka kasus pungli pertengahan Oktober 2018 dan berkasnya pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tabanan.
Berita Tabanan Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/nod
Berita Terpopuler
01
02
03
04
05
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026