Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 8 Mei 2026
Satpol PP Denpasar Sidang Tipiring 3 PKL, Pemilik Toko Perhiasan Tidak Hadir
Rabu, 31 Oktober 2018,
17:25 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai upaya menciptakan keamanan, kenyamanan dan ketertiban masyarakat,
Pemkot Denpasar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar kembali menggelar Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi 3 PKL dan 1 toko perhiasan selaku pelanggar Perda di Kota Denpasar karena melanggar ketertiban umum di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (31/10).
Sidang ini mnjatuhkan hukuman denda bagi 3 PKL yang melanggar ketertiban umum. Sedangkan pemilik toko perhiasan atas nama PT. Permata Indah Indonesia yang juga masuk dalam agenda sidang Tipiring kali ini justru tidak hadir..
Kabid Perppu Sat Pol PP Kota Denpasar, I Made Poniman saat diwawancarai usai pelaksanaan Tipiring mengatakan bahwa adapun Sidang Tipiring kali ini merupakan bentuk penegakan bagi pelanggar Perda No 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan Nomor 6 tahun 1996 tentang pendaftaran penduduk dalam kerangka sistem sinduk.
"Hal ini untuk memberikan efek jera bagi pelanggar Perda, maka harus dilakukan Sidang Tipiring agar tidak mengulangi lagi perbuatanya," jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, kegiatan ini juga sebagai ajang sosialisasi Perda, sehingga masyarakat ikut peduli dan ikut bertanggungjawab atas kelangsungan pembangunan di Kota Denpasar. Khususnya dalam menciptakan suasan yang aman, nyaman dan tertib menuju masyarakat Denpasar yang bahagia.
"Tidak hanya itu Sidang Tipiring ini bukan semata-mata mencari kesalahan dan bukan untuk menghukum masyarakat. Tetapi mengajak masyarakat untuk menegakkan aturan karena ini merupakan salah satu bagian dari revolusi mental," pungkasnya.
Adapun Sidang Tipiring yang dipimpin oleh Hakim PN Denpasar I Wayan Kawisada didampingi Panitera I Wayan Dresta yang menjatuhkan hukuman denda kepada 3 PKL. Dari Sidang Tipiring tersebut hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp. 250 ribu bagi PKL dan untuk pemmilik Toko Perhiasan PT. Permata Indah Indonesia akan di agenndakan persidangan pada Jumat, (2/11) mendatang .
Berita Premium
Reporter: Diskominfo Buleleng
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 812 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 702 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 524 Kali
04
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 508 Kali
05
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026