Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Satpol PP Denpasar Sidang Tipiring 3 PKL, Pemilik Toko Perhiasan Tidak Hadir

Rabu, 31 Oktober 2018, 17:25 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah  (Perda) sebagai upaya menciptakan keamanan, kenyamanan dan ketertiban masyarakat, 
 
Pemkot Denpasar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar kembali menggelar Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi 3 PKL dan 1 toko perhiasan selaku pelanggar Perda di Kota Denpasar karena melanggar ketertiban umum di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (31/10).
 
 
Sidang ini mnjatuhkan hukuman denda bagi 3 PKL yang melanggar ketertiban umum. Sedangkan pemilik toko perhiasan atas nama PT. Permata Indah Indonesia yang juga masuk dalam agenda sidang Tipiring kali ini justru tidak hadir.. 
 
Kabid Perppu Sat Pol PP Kota Denpasar, I Made Poniman saat diwawancarai usai pelaksanaan Tipiring mengatakan bahwa adapun Sidang Tipiring kali ini merupakan bentuk penegakan bagi pelanggar Perda No 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan Nomor 6 tahun 1996 tentang pendaftaran penduduk dalam kerangka sistem sinduk.
 
"Hal ini untuk memberikan efek jera bagi pelanggar Perda, maka harus dilakukan Sidang Tipiring agar tidak mengulangi lagi perbuatanya," jelasnya. 
 
Lebih lanjut dikatakan, kegiatan ini juga sebagai ajang sosialisasi  Perda, sehingga masyarakat ikut peduli dan ikut bertanggungjawab atas kelangsungan pembangunan di Kota Denpasar. Khususnya dalam menciptakan suasan yang aman, nyaman dan tertib menuju masyarakat Denpasar yang bahagia.
 
"Tidak hanya itu Sidang Tipiring ini bukan semata-mata mencari kesalahan dan bukan untuk menghukum masyarakat. Tetapi  mengajak masyarakat untuk menegakkan aturan karena ini merupakan salah satu bagian dari revolusi mental," pungkasnya.
 
Adapun Sidang Tipiring yang dipimpin oleh Hakim PN Denpasar I Wayan Kawisada didampingi Panitera I Wayan Dresta yang menjatuhkan hukuman denda kepada 3 PKL. Dari Sidang Tipiring tersebut hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp. 250 ribu bagi PKL dan untuk pemmilik Toko Perhiasan PT. Permata Indah Indonesia akan di agenndakan persidangan pada Jumat, (2/11) mendatang . 
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: Diskominfo Buleleng



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami