Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




DPRD Badung Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Rabu, 15 Juli 2026, 01:05 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/DPRD Badung Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Tiga fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menyatakan sepakat menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Badung dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi yang dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti dan dihadiri Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa di Ruang Gosana Utama Sekretariat DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Dalam pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan Yayuk Agustin Lessy, fraksi menyatakan menerima Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi Perda setelah terlebih dahulu mendapatkan evaluasi dari Gubernur Bali.

Fraksi PDIP juga mencermati laporan keuangan yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Realisasi pendapatan daerah pada 2025 tercatat mencapai lebih dari Rp9,1 triliun atau 81,13 persen dari target sebesar lebih dari Rp11,2 triliun.

Sementara itu, realisasi belanja daerah yang meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer mencapai lebih dari Rp8,3 triliun atau 64,56 persen dari target anggaran sebesar lebih dari Rp12,8 triliun.

Fraksi PDIP menilai masih banyak program yang belum terealisasi sehingga menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar lebih dari Rp1,1 triliun.

Karena itu, pemerintah daerah diharapkan lebih realistis dalam menyusun APBD dengan menerapkan prinsip kehati-hatian agar anggaran lebih terukur serta berpihak pada kepentingan masyarakat.

Sementara itu, Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya I Made Suparta menyampaikan bahwa APBD memiliki fungsi strategis sebagai instrumen perencanaan, pengendalian, dan evaluasi fiskal daerah.

Fraksi Golkar menilai realisasi pendapatan daerah sebesar 81,13 persen masih tergolong cukup efektif, namun masih bergantung pada sektor pariwisata. Oleh sebab itu, pemerintah didorong melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk diversifikasi sumber penerimaan daerah guna memperkuat kapasitas fiskal.

Selain itu, rendahnya realisasi belanja modal dinilai menunjukkan penyerapan anggaran yang belum optimal dalam menghasilkan output pembangunan. Meski demikian, Fraksi Golkar menyatakan menerima Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025 untuk ditetapkan menjadi Perda.

Pandangan serupa juga disampaikan Fraksi Partai Gerindra yang dibacakan Ida Bagus Putra Manubawa. Fraksi Gerindra menilai SILPA lebih dari Rp1,1 triliun harus menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Badung.

Menurut Fraksi Gerindra, besarnya SILPA di satu sisi mencerminkan kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran, namun di sisi lain juga mengindikasikan masih adanya program pembangunan yang belum dapat dieksekusi sesuai jadwal.

Fraksi Gerindra merekomendasikan agar SILPA dikelola lebih efektif sehingga mampu memberikan manfaat maksimal bagi percepatan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam pandangan umumnya, Fraksi Gerindra juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Badung atas penyampaian penjelasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 yang dinilai sistematis. Fraksi Gerindra menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: DPRD Badung



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami