Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 27 Juli 2026
Bawaslu Karangasem Berharap Kepala Desa Tidak Terlibat Kegiatan Politik
Sabtu, 3 November 2018,
10:22 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Karangasem, Kadek Puspa Jingga menyatakan selain tokoh masyarakat, pihaknya berharap agar Kepala Desa tidak terlibat aktif dalam kegitan politik.
Larangan Kepala Desa terlibat ke dalam kegiatan politik praktis tercantum tegas dalam UU No 6 tentang Desa dan UU 7 tahun 2017. Demikian juga ASN dilarang tegas melakukan tindakan politik praktis. Selain itu, sesuai pasal 490 dan 494 UU Pemilu, bagi Kepala Desa, ASN, BPD, termasuk TNI dan Polri, yang kedapatan melakukan politik praktis bisa dijatuhi hukuman maksimal 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 12 juta.
Hal itu diungkapkannya saat Sosialisasi Pemilu tahun 2019 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karangasem, Jumat (02/11) bertempat di Villa Taman Ujung, Karangasem. Lebih lanjut, ia mengatakan tokoh agama maupun tokoh masyarakat dan media memiliki peran penting dalam pendidikan politik masyarakat. Untuk itu, mereka sangat diharapkan agar ikut menyampaikan pesan kedamaian antar umat beragama.
"Karena literasi damai sangat dibutuhkan sehingga toga memiliki peran sentral untuk mendukung terwujudnya pemilu yang bebas dari politik uang, politisasi SARA dan informasi hoax," ungkapnya.
Sementara Ketua Bawaslu Karangasem, Putu Gede Suastrawan menjelaskan kegiatan ini diharapkan mampu menumbuhkan pengawasan partisipatif dari masyrakat. Kontrol dari masyarakat dalam pelaksanaan Pemilu sangatlah penting karena memang warga sendiri yang tau seluk beluk diwilayahnya serta permasalahan di masing-masing wilayah.
Untuk itu, sebagai upaya pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran. Masyarakat juga diminta untuk proaktif mengawasi potensi pelanggaran seperti politik uang, politisasi SARA termasuk penyebaran berita hoak.
"Bawaslu sangat berharap peran serta tokoh masyarakat dan tokoh agama dalam pengawasan pemilu," katanya Ketika membuka kegiatan sosialisasi tersebut.
Berita Karangasem Terbaru
Berita Premium
Reporter: Diskominfo Buleleng
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3870 Kali
02
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 1984 Kali
03
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1846 Kali
04
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1748 Kali
05
Penembakan di Klub Malam Canggu, Dua Orang Terluka, Pelaku Diburu
Dibaca: 1532 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026