Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 28 Juli 2026
Dishub Denpasar Tindak 17 Kendaraan Pelanggar Parkir di Jalan Gajah Mada
Selasa, 6 November 2018,
16:25 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tim gabungan menindak tegas 17 kendaraan yang meliputi 11 kendaraan ditilang, 2 mobil digembok, 4 sepeda motor digembosi karena melanggar rambu lalu lintas dan parkir sembarangan serta penyalahgunaan trotoar untuk parkir dan berdagang di sepanjang Jalan Gajah Mada Denpasar pada Selasa (6/11).
Kegiatan penertiban yang terdiri dari Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Satpol PP Kota Denpasar, Polri, PM serta instansi terkait ini rutin dilaksanakan guna menyadarkan masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalan raya guna meminimalisir kecelakaan lalu lintas. Dimana, dalam kegiatan ini dari 78 kendaraan sedikitnya 17 kendaraan yang di tindak, sisanya diarahkan untuk digeser atau dipindahkan.
“Penertiban ini bertujuan untuk menjamin kelancaran lalu lintas selain guna meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib dan peduli keselamatan berlalu lintas,” ujar Kepala Bidang Pengendalian Operasional Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Kota Denpasar Ketut Sriawan.
Sriawan juga mengatakan, tindakan tegas yang dilakukan jajaran Dishub Denpasar pada intinya untuk menciptakan kelancaran dan ketertiban dalam berlalu lintas. Karena itu kedepan pihaknya sewaktu-waktu akan tetap melakukan penertiban guna memberikan pemahaman akan pentingnya tertib lalu lintas dan parkir yang baik bagi masyarakat.
“Harus ada tindakan tegas untuk mengatasi hal ini karena sudah mengganggu pengguna lalu lintas lainnya,” kata Sriawan.
Dalam kesempatan tersebut pihaknya turut menginformasikan kepada masyarakat agar kedepannya bagi pengguna jalan raya agar tertib dan mematuhi rambu berlalu lintas apabila ditemukan pelanggaran parkir akan ditindak sesuai dengan Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Kota Denpasar.
Dimana, penegakan perda tersebut dilakukan dengan cara penggembosan ban dan pencabutan pentil ban, setelah sebelumnya telah digunakan cara penderekan dan penggembokan bagi para pelanggar. Sehingga diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelanggar untuk tidak mengulangi kembali memarkir kendaraan di pinggir jalan atau lokasi yang terdapat larangan parkir.
Selain penertiban Dishub Kota Denpasar juga memberikan solusi parkir, karena di dekat areal gajah mada sudah disiapkan tempat parkir yang ada di Jalan Sulawesi, Gang Beji, Pasar Kumbasari dan di Jalan Kresna. “Jadi masyarakat bisa memarkir kendaraannya disana, dan bisa berjalan kaki di sepanjang jalan gajah mada untuk berbelanja, selain menyehatkan badan juga dengan berjalan kaki kita juga menikmati susana heritage jalan Gajah Mada Denpasar”, ungkapnya.
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/dps
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3882 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2719 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2020 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1956 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1797 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026