Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 28 April 2026
Hakim Vonis Kurir Narkoba 10 Tahun, Bandar Besar Justru Masih DPO
Senin, 26 November 2018,
19:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Belum sempat menikmati hasil sebagai kurir narkoba, I Made Surya Arnawan Giri (42) sudah harus mendekam selama 10 tahun di Lapas Kerobokan. Hal itu terungkap setelah Majelis Hakim di Denpasar menjatuhkan hukuman atas kasus kepemilikan narkotika dengan barang bukti seberat 9,78 gram netto.
Ironisnya bandar besarnya yang mengiming imingi terdakwa untuk menjadi kurir dan mengambil paketan, seperti kasus lainnya masih masuk daftar pencarian orang atau DPO. Sebelum dijatuhkannya putusan hakim, terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanti Murtiasih dituntut pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1,5 Miliar subsidair 6 bulan.
Pria asal Desa Wanagiri, Selemadeg, Tabanan itu oleh Majelis hakim diketuai IGN Partha Bargawa dinilai bersalah sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Made Surya Arnawan Giri dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1,5 miliar rupiah subsidair 3 bulan penjara," tegas ketua Hakim saat membacakan amar putusannya.
Untuk diketahui, terdakwa diringkus petugas dari BNNP Bali pada 27 Mei 2018 bertempat di Kantor Pos Sempidi, Jalan Dalung, Mengwi, Badung.
Saat itu diminta untuk mengambil paketan oleh seseorang yang dikenalnya dengan nama Pak Wayan dan masih DPO hingga kini. Petugas BNN yang mengetahui adanya kiriman paketan tersebut langsung menciduk terdakwa dan ditemukan barang bukti 7 buah plastik klip berisi sabu-sabu dengan total berat 9,78 gram netto.
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3766 Kali
02
03
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1706 Kali
04
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026