Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 27 Juli 2026
Hakim Vonis Kurir Narkoba 10 Tahun, Bandar Besar Justru Masih DPO
Senin, 26 November 2018,
19:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Belum sempat menikmati hasil sebagai kurir narkoba, I Made Surya Arnawan Giri (42) sudah harus mendekam selama 10 tahun di Lapas Kerobokan. Hal itu terungkap setelah Majelis Hakim di Denpasar menjatuhkan hukuman atas kasus kepemilikan narkotika dengan barang bukti seberat 9,78 gram netto.
Ironisnya bandar besarnya yang mengiming imingi terdakwa untuk menjadi kurir dan mengambil paketan, seperti kasus lainnya masih masuk daftar pencarian orang atau DPO. Sebelum dijatuhkannya putusan hakim, terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanti Murtiasih dituntut pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1,5 Miliar subsidair 6 bulan.
Pria asal Desa Wanagiri, Selemadeg, Tabanan itu oleh Majelis hakim diketuai IGN Partha Bargawa dinilai bersalah sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Made Surya Arnawan Giri dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1,5 miliar rupiah subsidair 3 bulan penjara," tegas ketua Hakim saat membacakan amar putusannya.
Untuk diketahui, terdakwa diringkus petugas dari BNNP Bali pada 27 Mei 2018 bertempat di Kantor Pos Sempidi, Jalan Dalung, Mengwi, Badung.
Saat itu diminta untuk mengambil paketan oleh seseorang yang dikenalnya dengan nama Pak Wayan dan masih DPO hingga kini. Petugas BNN yang mengetahui adanya kiriman paketan tersebut langsung menciduk terdakwa dan ditemukan barang bukti 7 buah plastik klip berisi sabu-sabu dengan total berat 9,78 gram netto.
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3871 Kali
02
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 1985 Kali
03
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1855 Kali
04
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1756 Kali
05
Penembakan di Klub Malam Canggu, Dua Orang Terluka, Pelaku Diburu
Dibaca: 1533 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026