Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Penjarakan 150 Terpidana Kasus Korupsi, Kejaksaan RI Buru Buronan Lainnya
Rabu, 28 November 2018,
06:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Menjelang akhir tahun 2018, Kejaksaan Republik Indonesia (RI) telah memenjarakan 150 orang terpidana untuk kasus korupsi. Sementara masih ada ratusan lainnya tetap diburu dalam status buron.
Hal ini diungkapkan Jaksa Agung RI, H. Muhammad Prasetyo saat jumpa pers dalam rangka Rapat Kinerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2018, di Sanur, Denpasar, Selasa (27/11).
Dirinya juga berjanji jajarannya akan mengejar para buronan kasus pidana korupsi di Indonesia yang masih kabur ke luar negeri. "Kami juga sudah meminta jajaran jaksa pidana khusus untuk menuntaskan para buronan kasus pidana korupsi ini. Saya berpesan kepada buronan ini bahwa tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi karena kejaksaan akan kejar terus," ancam Prasetyo.
Ia menegaskan, para tersangka dan terdakwa yang belum ditemukan karena melarikan diri itu, akan menjadi kosentrasi para jaksa untuk mencari jalan keluar penyelesaian masalah tersebut. "Kami juga mengajukan permintaan persidangan secara inabsensia kepada pengadilan untuk berkas perkara yang dinilai sudah cukup bukti dan lengkap. Unsur-unsur yang terpenuhi, kita akan limpahkan ke pengadilan dengan permohonan untuk disidangkan secara inabsensia," katanya.
Pengertian inabsensia diterangkannya adalah persidangan bisa jalan terus tanpa harus adanya kehadiran terdakwa langsung. Ini menurut Kajagung cara membuat trik dan strategi tersendiri tentang cara membuktikan kasus ini.
"Sudah pernah terjadi, kita menangani sidang inabsensia ini untuk perkara Bambang Sutrisno dalam kasus Golden Truly yang disidangkan inabsensia, dimana hakim bisa menerima dan memutuskan tersangka bersalah," ucap Kajagung.
Prasetyo juga menambahkan Kejaksaan juga meminta bantuan dari Polri dan Interpol dalam penanganan kasus ini, khusus para buron yang sudah jadi terpidana ataupun yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3795 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1741 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026