Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Terdakwa Perempuan Pengemudi Gojek Pakai Shabu Agar Kuat Bekerja Hingga Malam
Selasa, 4 Desember 2018,
16:45 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Terdakwa Rianty Febrianti, seorang pengemudi (driver) Gojek yang menggunakan shabu untuk bersemangat bekerja hingga tengah malam ini hanya tertunduk lesu mendengar putusan hakim yang menjatuhkan hukuman selama 2 tahun penjara.
[pilihan-redaksi]
Setidaknya hukuman yang dibacakan ketua majelis hakim Budi Watsara, SH.MH lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Bagus Putra Gede Agung SH yang sebelumnya menuntut selama 3 tahun penjara.
Setidaknya hukuman yang dibacakan ketua majelis hakim Budi Watsara, SH.MH lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Bagus Putra Gede Agung SH yang sebelumnya menuntut selama 3 tahun penjara.
"Memutuskan terdakwa Rianty Febrianti bersalah menyimpan dan menggunakan narkoba. Atas perbuatannya, menjatuhkan hukuman selama dua tahun penjara," ketok palu hakim di persidangan ruang Candra, Selasa (4/12) di PN Denpasar.
[pilihan-redaksi2]
Perbuatan wanita asal Badung itu sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dalam dakwaan sebelumnya yang dibacakan JPU, wanita berparas ayu yang sebelumnya kerja di Cafe ini ditangkap polisi di tempat tinggalnya pada hari Rabu, 20 Juni 2018 silam pukul 17.20 Wita.
Perbuatan wanita asal Badung itu sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dalam dakwaan sebelumnya yang dibacakan JPU, wanita berparas ayu yang sebelumnya kerja di Cafe ini ditangkap polisi di tempat tinggalnya pada hari Rabu, 20 Juni 2018 silam pukul 17.20 Wita.
Dari tangan terdakwa, polisi berhasil mengamankan barang bukti shabu-shabu seberat 2,27 gram atau 0,07 gram netto. Kepada petugas, terdakwa mengaku barang bukti shabu itu diperoleh dengan membeli dari saksi Ridwan Jaelani seharga Rp 900 ribu. (bbn/maw/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3795 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1741 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026