Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Sabtu, 12 September 2026
Jaksa Tuntut Terdakwa Kurir Narkoba 16 Tahun Penjara
Kamis, 6 Desember 2018,
18:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Terdakwa Nanang Susilo alias Paul yang berprofesi sebagai sopir Jawa-Bali ini tidak dapat berbuat banyak saat JPU menuntut hukuman 16 tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar karena bertindak sebagai kurir narkoba.
[pilihan-redaksi]
Pria asal Jawa Timur ini, dituntut 16 tahun penjara karena oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai, SH karena dinyatakan terbukti bermufakat jahat sebagai kurir dalam jual beli Narkotika jenis ganja. Perbuatan terdakwa sebagaimana yang dibacakan oleh Jaksa I Made Pirnami SH diancam pidana pada Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pria asal Jawa Timur ini, dituntut 16 tahun penjara karena oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai, SH karena dinyatakan terbukti bermufakat jahat sebagai kurir dalam jual beli Narkotika jenis ganja. Perbuatan terdakwa sebagaimana yang dibacakan oleh Jaksa I Made Pirnami SH diancam pidana pada Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa Nanang Susilo alias Paul dengan pidana penjara selama 16 tahun," sebut jaksa Kejati Bali itu.
Selain menuntut hukuman penjara, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp 10 miliar. "Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan," tegas jaksa dalam surat tuntutannya.
Sementara terdakwa, usia mendengar tuntutan itu, melalui kuasa hukumnya dari Posbakum menyatakan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya. Dalam dakwaan jaksa terungkap, penangkapan terdakwa berawal dari ditangkapnya Yulia Nur Safitri (terdakwa dalam berkas terpisah) oleh BNNP Bali pada hari Selasa 29 Mei 2018 silam.
Di tangan Safitri yang ditangkap di Jalan Alas Arum No. 19 Banjar Dinas Negara, Desa/Kelurahan Sading, petugas BNN mengamankan ganja sebarat 879,43 gram netto. Dari keterangan Safitri ganja yang beratnya hampir sekilo itu akan diabil oleh orang lain. Atas pengakuan itu, petugas pun melakukan pengembangan dengan menunggu orang yang akan mengambil.
[pilihan-redaksi2]
Tidak lama kemudian, orang yang dimaksud datang (terdakwa) dengan menggunakan sepeda motor. Setelah memarkir motornya, terdakwa masuk kedalam kontrakan Safitri yang berapa di lantai II. Tanpa basa basi, Safitri yang sudah dalam pengawasan petugas dari BNN menyerahkan tas yang berisikan ganja tadi kepada terdakwa.
Tidak lama kemudian, orang yang dimaksud datang (terdakwa) dengan menggunakan sepeda motor. Setelah memarkir motornya, terdakwa masuk kedalam kontrakan Safitri yang berapa di lantai II. Tanpa basa basi, Safitri yang sudah dalam pengawasan petugas dari BNN menyerahkan tas yang berisikan ganja tadi kepada terdakwa.
"Setelah menerima tas yang berisikan ganja, terdakwa pergi meninggalkan kamar Safitri," sebut jaksa.
Tapi usai menuruni anak tangga dan sampai di lantai I, terdakwa langsung ditangkap oleh petugas yang sudah mengintainya. Dari tangan terdakwa, selain polisi berhasil mengamankan ganja, juga berhasil mengamankan Narkotika jenis shabu shabu seberat 5,09 gram netto. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3317 Kali
02
03
04
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 786 Kali
05
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 726 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026