Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Jaksa Tuntut Terdakwa Kurir Narkoba 16 Tahun Penjara
Kamis, 6 Desember 2018,
18:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Terdakwa Nanang Susilo alias Paul yang berprofesi sebagai sopir Jawa-Bali ini tidak dapat berbuat banyak saat JPU menuntut hukuman 16 tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar karena bertindak sebagai kurir narkoba.
[pilihan-redaksi]
Pria asal Jawa Timur ini, dituntut 16 tahun penjara karena oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai, SH karena dinyatakan terbukti bermufakat jahat sebagai kurir dalam jual beli Narkotika jenis ganja. Perbuatan terdakwa sebagaimana yang dibacakan oleh Jaksa I Made Pirnami SH diancam pidana pada Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pria asal Jawa Timur ini, dituntut 16 tahun penjara karena oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai, SH karena dinyatakan terbukti bermufakat jahat sebagai kurir dalam jual beli Narkotika jenis ganja. Perbuatan terdakwa sebagaimana yang dibacakan oleh Jaksa I Made Pirnami SH diancam pidana pada Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa Nanang Susilo alias Paul dengan pidana penjara selama 16 tahun," sebut jaksa Kejati Bali itu.
Selain menuntut hukuman penjara, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp 10 miliar. "Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan," tegas jaksa dalam surat tuntutannya.
Sementara terdakwa, usia mendengar tuntutan itu, melalui kuasa hukumnya dari Posbakum menyatakan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya. Dalam dakwaan jaksa terungkap, penangkapan terdakwa berawal dari ditangkapnya Yulia Nur Safitri (terdakwa dalam berkas terpisah) oleh BNNP Bali pada hari Selasa 29 Mei 2018 silam.
Di tangan Safitri yang ditangkap di Jalan Alas Arum No. 19 Banjar Dinas Negara, Desa/Kelurahan Sading, petugas BNN mengamankan ganja sebarat 879,43 gram netto. Dari keterangan Safitri ganja yang beratnya hampir sekilo itu akan diabil oleh orang lain. Atas pengakuan itu, petugas pun melakukan pengembangan dengan menunggu orang yang akan mengambil.
[pilihan-redaksi2]
Tidak lama kemudian, orang yang dimaksud datang (terdakwa) dengan menggunakan sepeda motor. Setelah memarkir motornya, terdakwa masuk kedalam kontrakan Safitri yang berapa di lantai II. Tanpa basa basi, Safitri yang sudah dalam pengawasan petugas dari BNN menyerahkan tas yang berisikan ganja tadi kepada terdakwa.
Tidak lama kemudian, orang yang dimaksud datang (terdakwa) dengan menggunakan sepeda motor. Setelah memarkir motornya, terdakwa masuk kedalam kontrakan Safitri yang berapa di lantai II. Tanpa basa basi, Safitri yang sudah dalam pengawasan petugas dari BNN menyerahkan tas yang berisikan ganja tadi kepada terdakwa.
"Setelah menerima tas yang berisikan ganja, terdakwa pergi meninggalkan kamar Safitri," sebut jaksa.
Tapi usai menuruni anak tangga dan sampai di lantai I, terdakwa langsung ditangkap oleh petugas yang sudah mengintainya. Dari tangan terdakwa, selain polisi berhasil mengamankan ganja, juga berhasil mengamankan Narkotika jenis shabu shabu seberat 5,09 gram netto. (bbn/maw/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3797 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1741 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026