Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Terdakwa Pengambil Shabu di Tiang Listrik Terancam Hukuman Seumur Hidup
Senin, 17 Desember 2018,
17:35 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Terdakwa Adi Laksono (22) terancam pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar karena mengambil paketan sebanyak 11 paket klip shabu tempelan di sebuah tiang listrik jalan Kalimutu, Perumahan Monang-Maning Denpasar.
[pilihan-redaksi]
"Saya dapat perintah untuk ambil tempelan. Waktu ambil tempelan di tiang listrik, langsung ditangkap," aku terdakwa.
"Saya dapat perintah untuk ambil tempelan. Waktu ambil tempelan di tiang listrik, langsung ditangkap," aku terdakwa.
Dari dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, Putu Oka Surya Atmaja, bahwa barang haram yang didapat dari tersakwa berat total mencapai 2,17 gram. Dia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Jupri (masih DPO).
“Terdakwa menunggu perintah Jupri untuk di bawa ke mana sabu tersebut. Setelah mengantar barang terdakwa mendapat imbalan shabu-shabu gratis,” ujar Jaksa Putu Oka dihadapan majelis hakim yang diketuai I Wayan Kawisada.
[pilihan-redaksi2]
Dilanjutkan JPU, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primer. Sedangkan dakwaan subsider terdakwa diancam dengan Pasal 115 ayat (1) undang-undang yang sama, serta dakwaan kedua Pasal 112 ayat (1) undang-undang yang sama.
Dilanjutkan JPU, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primer. Sedangkan dakwaan subsider terdakwa diancam dengan Pasal 115 ayat (1) undang-undang yang sama, serta dakwaan kedua Pasal 112 ayat (1) undang-undang yang sama.
Dari ketiga pasal yang didakwakan JPU, ancaman pidana terberat ada pada pasal 114 ayat (1), yakni diancam pidana penjara selama seumur hidup dan paling singkat lima tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar, dan paling banyak Rp 10 miliar. (bbn/maw/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3775 Kali
02
03
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1716 Kali
04
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026